REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Pengelola Bandara Radin Inten II Lampung mulai Rabu (9/3/2022), tidak lagi menerapkan syarat tes PCR dan antigen Covid-19 bagi pelaku perjalanan menggunakan jasa penerbangan. "Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 mengenai penghapusan tes usap PCR dan tes cepat antigen sebagai syarat penerbangan, diberlakukan mulai hari ini," ujar EGM Bandara Radin Inten II Lampung, Muhammad Syahril di Kota Bandarlampung, Rabu.
Dia mengatakan, bagi penumpang pesawat yang telah memperoleh vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan kedua diperbolehkan untuk terbang tanpa menunjukkan surat negatif Covid-19. "Bila penumpang sudah melaksanakan vaksinasi dosis satu dan dua atau dosis lengkap bahkan booster, diperbolehkan untuk langsung terbang tanpa menggunakan dokumen kesehatan berupa tes antigen atau PCR," kata Syahril.
Hanya saja, bagi penumpang transportasi udara yang belum melaksanakan vaksinasi dosis lengkap tetap diminta menunjukkan surat hasil tes antigen ataupun PCR bebas Covid-19. "Sedangkan untuk anak usia di bawah enam tahun tidak perlu menunjukkan dokumen kesehatan, tapi harus tetap dalam pengawasan ketat orang tua," ucap Syahrial.
Dia menuturkan, bagi pengguna transportasi udara yang memiliki komorbid, dipersyaratkan untuk membawa surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan menyertakan dokumen kesehatan. "Untuk yang memiliki penyakit penyerta dan tidak bisa mendapatkan vaksinasi dapat menyertakan dokumen kesehatan serta wajib membawa surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah," ujar Syahrial.
Dia menyebut, untuk pemeriksaan status vaksinasi akan dilakukan melalui penggunaan aplikasi PeduliLindungi. "Dengan adanya kebijakan ini memang besar harapan untuk memulihkan kembali transportasi udara yang semasa pandemi Covid-19 berlangsung mengalami penurunan jumlah penumpang," kata Syahrial.