Kanwil Yogyakarta Siap Tindak Lanjuti Hasil Rekomendasi Komnas HAM
Red: Fernan Rahadi
Ketua Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik (kiri) disaksikan Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Budi Situngkir (kanan) memberikan keterangan terkait peristiwa Penyiksaan di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta di Jakarta, Senin (8/11/2021). Komnas HAM bersama dengan Kanwil Kemenkumham DIY menyatakan akan mengusut tuntas kasus yang diduga dilakukan oleh lima orang petugas lapas tersebut. | Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tetap melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY dan Komnas HAM menyusul temuan lembaga itu di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, tentang kekerasan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY Gusti Ayu Putu Suwardani mengatakan rekomendasi Komnas HAM yang disampaikan dalam rilis hasil pemantauan dan penyelidikan dalam Kasus Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta pada hari Senin, 7 Maret 2022 itu, beberapa rekomendasi telah dilaksanakan pada saat kejadian pengaduan bergulir.
"Kami sampaikan kondisi Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta saat ini dalam keadaan kondusif, perlakuan terhadap WBP dan tahanan berjalan lebih humanis," kata Gusti Ayu, Rabu (9/3/2022).
Gusti Ayu juga menyampaikan bahwa Tim Inspektorat telah turun melalui surat Inspektur Jenderal Kemenkumham RI Nomor : ITJ.PW.03.02.05-11 tanggal 23 Februari 2022 perihal hasil audit tujuan tertentu terkait pengaduan mantan WBP atas tindakan kekerasan dan pelecehan di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta yang menjadi isu aktual di media.
Pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa oknum petugas yang diduga terlibat. Dan kemudian memindahkan lima oknum petugas yang disinyalir melakukan kekerasan.
"Mereka yang dipindahkan itu termasuk Kalapas ke Kantor Wilayah. Kami juga telah menetapkan pejabat sementara dan merotasi beberapa petugas untuk menetralisir situasi dan kondisi," kata Gusti Ayu.
Gusti Ayu juga memastikan sesuai rekomendasi Komnas HAM bahwa pelaksanaan tugas sesuai SOP dalam rangka pemenuhan hak-hak tahanan dan narapidana Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK), termasuk di dalamnya penerimaan dan pembinaan.
Rekomendasi lain yang telah dilakukan adalah memberikan perawatan kesehatan secara maksimal dan pendampingan psikologis bagi beberapa warga binaan yang masih mengalami traumatik.
Dari sisi internal juga dilakukan penguatan kepada petugas dan monitoring secara intensif terhadap setiap perubahan yang mengarah pada perbaikan di LP Narkotika Yogyakarta serta memastikan tidak ada peredaran maupun tindakan terlarang. "Monitoring masih dilakukan sampai saat ini dengan perubahan yang signifikan,"kata Gusti Ayu.
Dalam kesempatan ini Gusti Ayu juga menyampaikan permohonan maaf atas kelalaian yang diduga telah dilakukan oleh beberapa oknum petugas terhadap beberapa WBP LP Narkotika Yogyakarta. Berkaitan dengan penanganan perkara ini pihaknya tetap melakukan koordinasi dan komunikasi dengan ORI Perwakilan DIY dan Komnas HAM.
Gusti Ayu juga menambahkan, bawah Lapas Narkotika lapas Yogyakarta termasuk kategori bersinar, bersih narkoba yang dicangkan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang bekerjasama dengan Kanwil Kemenkumham Yogyakarta.
Sementara Kepala Lapas Kelas IIA Narkotika Yogyakarta Ramdani Boy mengatakan sebagai pejabat baru dia berharap tidak ada lagi tindakan serupa di masa datang. "Di Lapas ini saya mengemban misi humanis dan menghilangkan kekerasan, tapi tetap ada aturan. Penegakkan aturan tetap jalan," kata Boy.
Boy mengungkapkan, pasca-temuan kekerasan itu, Lapas IIA Narkotika Yogyakarta kehilangan kesempatan mendapat predikat wilayah bebas korupsi. Tahun ini mereka kembali merintis upaya meraih predikat itu.
Pembinaan WBP, kata Boy, mengacu pada tata tertib Permen (Peraturan Menteri) yang memuat secara detil aturan mulai pendekatan humanis sampai penindakan jika melakukan pelanggaran.
"Pasca kejadian tersebut kita laksanakan deklarasi janji kinerja yang perlakuan terhadap WBP tidak ada kekerasan fisik, humanis dan menjunjung tunggi HAM para WBP," katanya.