Kanwil Yogyakarta Siap Tindak Lanjuti Hasil Rekomendasi Komnas HAM

Red: Fernan Rahadi

Ketua Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik (kiri) disaksikan Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Budi Situngkir (kanan) memberikan keterangan terkait peristiwa Penyiksaan di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta di Jakarta, Senin (8/11/2021). Komnas HAM bersama dengan Kanwil Kemenkumham DIY menyatakan akan mengusut tuntas kasus yang diduga dilakukan oleh lima orang petugas lapas tersebut.
Ketua Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik (kiri) disaksikan Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Budi Situngkir (kanan) memberikan keterangan terkait peristiwa Penyiksaan di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta di Jakarta, Senin (8/11/2021). Komnas HAM bersama dengan Kanwil Kemenkumham DIY menyatakan akan mengusut tuntas kasus yang diduga dilakukan oleh lima orang petugas lapas tersebut. | Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tetap melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Ombudsman  Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY dan Komnas HAM menyusul temuan lembaga itu di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, tentang kekerasan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY Gusti Ayu Putu Suwardani mengatakan  rekomendasi Komnas HAM yang disampaikan dalam rilis hasil pemantauan dan penyelidikan dalam Kasus Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta pada hari Senin, 7 Maret 2022 itu, beberapa rekomendasi telah dilaksanakan pada saat kejadian pengaduan bergulir.

"Kami sampaikan kondisi Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta saat ini  dalam keadaan kondusif, perlakuan terhadap WBP dan tahanan berjalan lebih humanis," kata  Gusti Ayu, Rabu (9/3/2022).

Gusti Ayu juga menyampaikan  bahwa Tim Inspektorat telah turun melalui surat Inspektur Jenderal Kemenkumham RI Nomor : ITJ.PW.03.02.05-11  tanggal 23 Februari 2022 perihal hasil audit tujuan tertentu terkait pengaduan  mantan WBP atas tindakan kekerasan dan pelecehan di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta yang menjadi isu aktual di media.

Pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa oknum petugas yang diduga terlibat. Dan kemudian memindahkan lima oknum petugas yang disinyalir melakukan kekerasan.

"Mereka yang dipindahkan itu termasuk Kalapas ke Kantor Wilayah. Kami juga telah menetapkan pejabat sementara dan merotasi beberapa petugas untuk menetralisir situasi dan kondisi," kata Gusti Ayu.

Gusti Ayu juga memastikan sesuai rekomendasi  Komnas HAM bahwa  pelaksanaan tugas sesuai SOP dalam rangka pemenuhan hak-hak tahanan dan narapidana Pembebasan Bersyarat (PB),  Cuti Bersyarat (CB),  Cuti Menjelang Bebas (CMB), Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK), termasuk di dalamnya penerimaan dan pembinaan.

Rekomendasi lain yang telah dilakukan  adalah memberikan perawatan kesehatan secara maksimal dan pendampingan psikologis bagi beberapa warga binaan yang masih mengalami traumatik. 

Dari sisi internal juga dilakukan penguatan kepada petugas dan monitoring secara intensif  terhadap setiap perubahan yang mengarah pada perbaikan di LP Narkotika Yogyakarta serta memastikan tidak ada peredaran maupun tindakan terlarang. "Monitoring masih dilakukan sampai saat ini dengan perubahan yang signifikan,"kata Gusti Ayu.

Dalam kesempatan ini Gusti Ayu juga menyampaikan  permohonan maaf atas kelalaian yang diduga telah dilakukan oleh beberapa oknum petugas terhadap beberapa WBP LP Narkotika Yogyakarta. Berkaitan dengan penanganan perkara ini pihaknya tetap melakukan koordinasi dan komunikasi dengan ORI Perwakilan DIY dan Komnas HAM.

Gusti Ayu juga menambahkan, bawah Lapas Narkotika lapas Yogyakarta termasuk kategori bersinar, bersih narkoba yang dicangkan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang bekerjasama dengan Kanwil Kemenkumham Yogyakarta. 

Sementara Kepala Lapas Kelas IIA Narkotika Yogyakarta Ramdani Boy mengatakan sebagai pejabat baru dia  berharap tidak ada lagi tindakan serupa di masa datang. "Di Lapas ini saya mengemban misi  humanis dan menghilangkan kekerasan, tapi tetap ada aturan. Penegakkan aturan tetap jalan," kata Boy. 

Boy  mengungkapkan, pasca-temuan kekerasan itu, Lapas IIA Narkotika Yogyakarta kehilangan kesempatan mendapat predikat wilayah bebas korupsi. Tahun ini mereka kembali merintis upaya meraih predikat itu.

Pembinaan  WBP, kata Boy, mengacu pada  tata tertib Permen (Peraturan Menteri) yang memuat  secara detil  aturan  mulai pendekatan humanis sampai penindakan jika melakukan pelanggaran.

"Pasca kejadian tersebut kita laksanakan deklarasi janji kinerja yang perlakuan terhadap WBP tidak ada kekerasan fisik, humanis dan menjunjung tunggi HAM para WBP," katanya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


Pentingnya Memasukkan Anti Penyiksaan ke Sistem Hukum Indonesia

Komnas HAM Minta Pelaku Kekerasan di Lapas Yogyakarta Diproses Pidana

Kemenkumham DIY Klaim Sudah Lakukan Rekomendasi Komnas HAM

Dugaan Pelanggaran HAM, Kemenkumham DIY Meminta Maaf

Kakanwil Kumham Jateng Minta Pengawasan Orang Asing Dimaksimalkan

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark