REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sudah mengeluarkan rekomendasi terkait dengan ditemukannya aksi kekerasan di Lapas Narkotika Kelas II Yogyakarta, Pakem, Sleman, DIY.
Rekomendasi yang dikeluarkan yakni meminta Menkumham dan jajarannya untuk memeriksa petugas yang terlibat dalam aksi kekerasan terhadap warga binaan di lapas tersebut.
Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham DIY pun menyebut, pihaknya sudah menerima rekomendasi yang disampaikan oleh Komnas HAM. Meskipun begitu, sebelum rekomendasi dikeluarkan, Kanwil Kemenkumham DIY mengaku sudah melakukan upaya-upaya yang sama dengan rekomendasi yang disampaikan Komnas HAM tersebut.
"Kanwil Kemenkumham DIY sejak adanya pengaduan, telah terlebih dahulu melakukan langkah-langkah yang direkomendasikan oleh Komnas HAM," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY, Gusti Ayu Putu Suwardani saat dikonfirmasi Republika di Yogyakarta, Senin (7/3/2022).
Ayu mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa oknum petugas yang diduga terlibat dalam kekerasan di lapas tersebut sebelumnya. Bahkan, pihaknya juga memindahkan lima oknum petugas yang disinyalir melakukan kekerasan.
"Menetapkan pejabat sementara dan merotasi beberapa petugas untuk menetralisir situasi dan kondisi," ujar dia.
Bahkan, lanjut Ayu, saat ini juga telah ditempatkan pejabat-pejabat baru di lapas. Termasuk dengan telah dikembalikannya kepala kesatuan pengamanan ke Lapas Pakem sesuai tugas dan fungsinya.
Menyusul adanya aduan terkait kekerasan di Lapas Pakem, penguatan kepada petugas juga dilakukan secara intensif. Selain itu, Ayu juga menyebut bahwa monitoring diintensifkan terhadap setiap perubahan yang mengarah kepada perbaikan di lapas.
Ayu menegaskan, pihaknya terus memastikan agar tidak ada tindakan terlarang atau kekerasan yang terjadi di lapas. Hingga saat ini, monitoring masih terus dilakukan dengan perubahan yang dinilai terjadi secara signifikan.
"Permohonan maaf atas kelalaian yang diduga telah dilakukan oleh beberapa oknum petugas terhadap beberapa WBP (warga binaan pemasyarakatan) LP Narkotika Yogyakarta," jelas Ayu.
Kanwil Kemenkumham DIY juga memastikan pelaksanaan tugas sesuai SOP dalam rangka pemenuhan hak-hak tahanan dan narapidana atau warga binaan. Termasuk di dalamnya saat penerimaan dan pembinaan warga binaan.
"Memberikan perawatan kesehatan secara maksimal dan pendampingan psikologis bagi beberapa warga binaan yang masih mengalami traumatik," tambahnya.