PPKM Level 4, Pembelajaran di DIY PJJ Total
Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Pelajar mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang digelar secara daring di rumahnya. | Foto: Republika/Thoudy Badai
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kegiatan belajar mengajar di DIY, termasuk di Kota Yogyakarta, dilakukan 100 persen daring atau PJJ (pembelajaran jarak jauh) total. Kebijakan ini diterapkan menyusul DIY yang ditetapkan berstatus PPKM level 4.
"Sesuai Inmendagri Nomor 15 Tahun 2022, karena kita masuk di level 4, maka pembelajaran dilakukan secara online (daring) murni," kata Kepala Pembinaan dan Pengembangan Pembelajaran SMP, Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta, Hasyim, kepada Republika.co.id, Rabu (9/3/2022).
Pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran untuk disampaikan ke sekolah-sekolah mengenai PJJ total ini. Saat ini, seluruh sekolah sudah mulai melaksanakan PJJ secara 100 persen. "Kita sudah buat edaran ke sekolah tanggal 8 Maret kemarin, semua sekolah sudah PJJ total sekarang," ujarnya.
Dijelaskan pula, kegiatan pembelajaran di Kota Yogyakarta juga didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri. Dengan begitu, pihaknya menyesuaikan kegiatan pembelajaran dengan aturan dalam SKB 4 Menteri
"SKB 4 Menteri kalau levelnya di Yogya nanti turun atau naik, nanti kita menyesuaikan itu. Aturannya kalau level 4 maka PJJ murni, level 3 itu 50 persen dan level 2 bisa 100 persen (PTM/pembelajaran tatap muka)," jelas Hasyim.
Pihaknya juga belum dapat memastikan PJJ akan dilakukan sampai kapan. Pasalnya, dalam pelaksanaan pembelajaran juga didasarkan kondisi dan situasi penyebaran Covid-19 di DIY, khususnya di Kota Yogyakarta.
Saat ini, penambahan kasus positif Covid-19 sudah menunjukkan penurunan dari pekan sebelumnya yang mencapai lebih dari dua ribu kasus per hari. Meskipun turun, namun penambahan kasus harian masih di atas seribu kasus.
"Kami belum bisa memastikan (PJJ sampai kapan dilakukan), tergantung situasi dan kondisi penyebaran Covid-19," tambahnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji, juga menyebut kegiatan pembelajaran yang sebelumnya dilakukan dengan sistem PTM terbatas diubah menjadi PJJ selama PPKM level 4.
"Aturan yang ada di inmendagri sudah sangat rigid, untuk sekolah kita diminta mengikuti peraturan SKB 4 Menteri bahwa (dilaksanakan) PJJ 100 persen," kata Aji.
PPKM level 4 ini merupakan pertama kalinya berlaku di seluruh kabupaten/kota se-DIY. Pasalnya, sebelumnya tidak semua kabupaten/kota di DIY yang berstatus PPKM level 4.
"Memang kondisi itu berdasarkan data Kemenkes kita terkait dengan BOR, terkait dengan angka konfirmasi positif Covid-19 itu dianggap sudah masuk ke level 4," ujarnya.
Meskipun begitu, pihaknya tidak melakukan penyekatan bagi kendaraan yang masuk ke DIY di wilayah perbatasan. Selain itu, pelaku perjalanan dalam negeri juga sudah tidak diwajibkan untuk menyertakan hasil tes Covid-19 baik dari RDT antigen maupun PCR.
Syarat ini dihapuskan bagi pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis kedua maupun dosis ketiga (booster). Pihaknya pun mengaku akan melaksanakan aturan tersebut.
"Tapi tentu pemerintah saat memutuskan itu sudah mempertimbangkan terkait dengan, pertama orang yang terkena Omicron itu rata-rata tidak fatal. (Kedua), ekonomi harus jalan, sementara kalau ada PCR dan antigen itu juga berbiaya tinggi," tambahnya.
Pemda DIY juga sudah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) DIY Nomor 9/INSTR/2022 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di DIY. Ingub tersebut ditandatangani oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, pada Selasa (8/3) kemarin.
Berbagai pembatasan pun sudah diatur dalam ingub tersebut. Salah satunya terkait pembatasan di tempat wisata. Selama berlakunya PPKM level 4, kapasitas destinasi wisata hanya diperbolehkan diisi 25 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.
"Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai, serta hanya dengan kategori hijau dalam aplikasi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan," kata Sultan dalam ingub itu.
Selain itu, kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal juga diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 50 persen. Pusat perbelanjaan/mal ini hanya dapat beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dan pengunjung juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
"Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan khusus anak usia enam tahun sampai 12 tahun wajib menunjukkan bukti minimal dosis pertama," tambah Sultan.