KAI Daop 7 Hapus Syarat PCR bagi Pengguna Kereta dengan Vaksin Lengkap

Red: Muhammad Fakhruddin

KAI Daop 7 Hapus Syarat PCR bagi Pengguna Kereta dengan Vaksin Lengkap (ilustrasi).
KAI Daop 7 Hapus Syarat PCR bagi Pengguna Kereta dengan Vaksin Lengkap (ilustrasi). | Foto: Antara/Galih Pradipta

REPUBLIKA.CO.ID,MADIUN -- PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun menghapus syarat tes cepat PCR maupun antigen bagi pelaku perjalanan kereta api jarak jauh yang sudah mendapatkan vaksin lengkap dua kali dosis ataupun dengan vaksin penguat.

Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko mengatakan penghapusan syarat tes cepat PCR maupun antigen bagi pelaku perjalanan KA jarak jauh tersebut berlaku per tanggal 9 Maret 2022 sebagai tindak lanjut penyesuaian terhadap SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 8 Maret 2022.

"KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 pada moda transportasi kereta api," ujar Ixfan dalam keterangannya di Madiun, Rabu (9/3/2022).

Ia menjelaskan, untuk validasi data vaksinasi pelanggan, KAI telah mengintegrasikan sistem tiketnya dengan aplikasi PeduliLindungi. Hasilnya, data vaksinasi pelanggan dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

Baca Juga

Sedangkan, bagi pelaku perjalanan yang belum vaksin atau baru divaksin satu kali tetap wajib melampirkan bukti tes cepat PCR atau antigen dengan hasil negatif. Untuk durasi berlakunya tes antigen maksimal 1x24 jam, sedangkan PCR 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

"Khusus pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun syaratnya adalah didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," kata dia.

Sementara itu, untuk naik kereta api lokal dan aglomerasi syaratnya adalah pelanggan wajib divaksin minimal dosis pertama. Kecuali, anak usia di bawah 6 tahun. Serta, tidak wajib melampirkan surat keterangan tes cepat PCR maupun antigen.

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan serta pelanggan yang sudah divaksin tapi positif COVID-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya," tegas Ixfan.

Ia menambahkan, sesuai SE Kemenhub Nomor 25/2022, kapasitas angkut KA Jarak Jauh adalah maksimum 100 persen. Meski demikian, pelanggan tetap wajib mematuhi protokol kesehatan secara disiplin saat menggunakan layanan kereta api.

Pelanggan wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan "hand sanitizer". Pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius.

"KAI terus memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk bisa naik kereta api," katanya.

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


Calon Penumpang KA Jarak Jauh tak Perlu Tunjukkan Hasil Antigen/PCR

DPR Nilai Kasus Covid-19 Masih Cenderung Fluktuatif

Yang Terjadi Selanjutnya Soal Covid-19 Menurut Pakar Virus

Syarat Negatif PCR dan Antigen tak Lagi Wajib di Bandara Ahmad Yani

Capaian Vaksin Penguat di Kota Madiun 17,70 Persen

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark