REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkapkan adanya bagi-bagi kavling di lahan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim). Meskipun, Alex tidak merinci lebih detail tentang bagi-bagi lahan yang dimaksud.
"Ternyata lahan IKN itu tidak semuanya clean and clearing. Dari informan kami sudah ada bagi-bagi kavling. Bapak Presiden juga sudah meminta pengawalan IKN kepada KPK," kata Alexander Marwata dalam keterangan, Kamis (10/3).
Hal tersebut disampaikan Alexander dalam Rapat Koordinasi (Rakor) pemberantasan korupsi terintegrasi. Rapat tersebut juga melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
KPK berharap, pembangunan ibu kota baru termasuk apapun bisnis yang dilakukan di Kaltim memberikan manfaat luas untuk masyarakat. Alex meminta, agar setiap pihak yang terlibat dalam kegiatan niaga di daerah tersebut tidak mengambil keuntungan pribadi.
Dia juga berharap, koordinasi pencegahan korupsi ke depan semakin baik. Alex meminta, setiap pelaku bisnis untuk membayarkan pajak dengan benar, pembangunan yang dilakukan di daerah juga minim dampak lingkungan serta perusahaan bertanggung jawab secara sosial.
"Jangan sampai tikus mati di lumbung padi. Seharusnya, tidak ada masyarakat miskin di Kaltim. Ibukota Negara juga menjadi prioritas kami," katanya.
Sementara, rakor tersebut juga dihadiri inspektur Jenderal Kemendagri, Kepala Perwakilan BPKP, Kepala Kanwil ATR/BPN provinsi Kaltim, Kepala Daerah Kutai Barat, Kutai Timur, Berau, Bontang, Mahakam Hulu, Balikpapan, Kutai Kartanegara, Penajam Paser Utara, Paser serta Forkopimda.