REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT MRT Jakarta (Perseroda) tetap memasang marka pengingat agar penumpang menjaga jarak di dalam kereta. Ketentuan jaga jarak tetap berlaku meskipun aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta telah Level 2.
"Selain aturan menjaga jarak, pengguna MRT juga dilarang berbicara baik satu maupun dua arah selama berada di dalam kereta," kata Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda) Rendi Alhial dalam keterangan resmi diterima di Jakarta, Kamis (10/3/2022).
Rendi menjelaskan, dengan turunnya level PPKM di DKI Jakarta, MRT melakukan perubahan waktu operasional yang berlaku mulai Jumat (11/3/2022). Kebijakan waktu operasional MRT menjadi Senin-Jumat (hari kerja) pukul 05.00 WIB sampai 21.30 WIB dan Sabtu-Ahad (akhir pekan) atau hari libur pukul 06.00 WIB sampai 21.30 WIB.
Untuk jarak waktu keberangkatan antarkereta, yakni hari kerja setiap lima menit pada jam sibuk 07.00-09.00 WIB dan 17.00-19.00 WIB. Sementara itu, di luar jam sibuk, kereta tiba setiap 10 menit.
Pada hari pekan atau hari libur, jarak antarkereta menjadi tiap 10 menit (flat). Kapasitas jumlah pengguna masih dibatasi 65 orang per kereta. Pengguna jasa MRT juga diminta untuk melakukan pemindaian kode QR melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki area stasiun.