Sabtu 12 Mar 2022 03:42 WIB

Rois OJK dan Rumah Zakat Bantu Modal Usaha UMKM

Asep memiliki usaha pengantaran Air Isi Ulang dan Gas Epiji

Rois OJK bekerja sama dengan Rumah Zakat memberikan bantuan modal usaha dan pendampingan untuk UMKM, salah satu penerima bantuan tersebut adalah Kang Asep dari desa berdaya Cisolok, Sukabumi Jawa Barat.
Foto: istimewa
Rois OJK bekerja sama dengan Rumah Zakat memberikan bantuan modal usaha dan pendampingan untuk UMKM, salah satu penerima bantuan tersebut adalah Kang Asep dari desa berdaya Cisolok, Sukabumi Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Rois OJK bekerja sama dengan Rumah Zakat memberikan bantuan modal usaha dan pendampingan untuk UMKM, salah satu penerima bantuan tersebut adalah Kang Asep dari desa berdaya Cisolok, Sukabumi Jawa Barat.

Asep memiliki usaha pengantaran Air Isi Ulang dan Gas Epiji, setiap hari pak Asep dengan semangat mengantarkan pesanan para pelanggan meski cuaca sedang tidak bersahabat. Asep sangat senang mendapatkan bantuan program dari Rois OJK berupa sarana usaha dan bimbingan usaha dari relawan inspirasi Rumah Zakat Desa Berdaya Cisolok.

Baca Juga

“Alhamdulillah berkat bantuan usaha dari rois OJK dan Rumah Zakat serta bimbingan yang luar biasa dari relawan inspirasi Rumah Zakat Desa Berdaya Cisolok, saya selalu termotivasi untuk terus bertahan, walapun dimasa-masa serba sulit seperti sekarang” tegas Asep.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement