REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Kepolisian Sektor (Polsek) Kedaton menahan HL (27 tahun), guru SMP negeri di Kota Bandar Lampung yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap siswinya A berusia 15 tahun, Ahad (13/3/2022). Pelaku memperdaya siswinya dengan berpura-pura mengerjakan tugas pelajaran di kelas sendirian.
Kapolsek Kedaton Kompol Atang Syamsuri membenarkan penahanan HL, guru pelajaran agama SMP negeri tersebut. Sebelum menangkap HL, polisi mendatangi sekolah korban setelah mendapatkan laporan pengaduan.
“Ya benar (ditahan),” kata Kompol Atang.
Penahanan tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait pengaduan keluarga korban ke polisi. Selain itu, ujar Atang, untuk mengetahui kemungkinan ada korban lain atas perbuatan pidana asusila guru SMP tersebut di sekolah.
Keterangan yang diperoleh Republika.co.id, Ahad (13/3/2022), modus yang dijalankan HL terjadi di luar jam pelajaran. HL meminta korban yang juga siswinya untuk datang ke sekolah karena ada tugas yang harus dikerjakan.
Ruang kelas di lantai dua sudah sepi dan memang tidak ada aktivitas sekolah karena belajar daring. Korban pun mendatangi guru tersebut. Setelah diberikan lembaran tugas pelajaran kepada korban, sang guru mulai melancarkan nafsu bejatnya kepada siswi 15 tahun tersebut.
Dengan ancaman diberhentikan dari sekolah, akhirnya siswinya menuruti nafsu bejat guru tersebut. Tak hanya pada hari itu, sang guru juga mengulangi perbuatannya di lain kesempatan. Korban lagi-lagi juga dipanggil ke sekolah untuk mengerjakan tugas pelajaran.
Saat berada dalam kelas berdua, pelaku melakukan perbuatan tercela yang tidak pantas dilakukan seorang guru pada muridnya. Korban sempat menolak dan meronta, namun pelaku mengancam menyebarkan video yang pernah direkamnya saat pertama melakukan pemerkosaan.
Pada kesempatan itu, korban sempat kabur dari ruang kelas dan melaporkan kejadian tersebut kepada keluarganya. Pihak keluarga langsung mengadukan kasus tersebut ke polisi.
Berdasarkan keterangan Ratnasari, kepala SMP negeri tersebut, HL pelaku pemerkosa siswi A telah diberhentikan dari sekolah. Status pelaku saat ini sebagai guru honorer dan telah menempuh pendidikan S1 dan S2.
Sekolah tersebut masih menjalani belajar daring dan rencananya pada Senin (14/3/2022) siswa mulai percobaan pembelajaran tatap muka (PTM) dan memasuki latihan ujian sekolah.