Selasa 15 Mar 2022 16:06 WIB

PKT Tekankan Insinyur Perusahaan Harus Tersertifikasi

Sertifikasi untuk menghindari malpraktik keinsinyuran melalui penjaminan kompetensi.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Friska Yolandha
Pekerja menggunakan alat berat untuk memindahkan tumpukan pupuk di pabrik pengantongan. Anggota holding PT Pupuk Indonesia, PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT), mendorong seluruh insinyur perusahaan mengikuti Program Profesi Insinyur (PPI) sesuai asas profesionalitas, dalam meningkatkan kualitas profesi dengan mengembangkan diri secara berkelanjutan.
Foto: ANTARA/Nova Wahyudi
Pekerja menggunakan alat berat untuk memindahkan tumpukan pupuk di pabrik pengantongan. Anggota holding PT Pupuk Indonesia, PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT), mendorong seluruh insinyur perusahaan mengikuti Program Profesi Insinyur (PPI) sesuai asas profesionalitas, dalam meningkatkan kualitas profesi dengan mengembangkan diri secara berkelanjutan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota holding PT Pupuk Indonesia, PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT), mendorong seluruh insinyur perusahaan mengikuti Program Profesi Insinyur (PPI) sesuai asas profesionalitas, dalam meningkatkan kualitas profesi dengan mengembangkan diri secara berkelanjutan. Direktur Operasi dan Produksi PKT Hanggara Patrianta mengatakan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di bidang keinsinyuran penting dilakukan sebagai upaya mengoptimalkan peran insinyur dalam menghadapi beragam tantangan sekaligus menjawab kebutuhan insinyur di masa depan. 

"Program profesi insinyur bagi karyawan perusahaan merupakan wujud ketaatan terhadap Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2014 tentang Keinsinyuran, sebagai prinsip pelaksanaan praktik keinsinyuran yang didasari pada perilaku, guna meningkatkan dan memelihara citra profesi secara ideal," ujar Hanggara dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Baca Juga

Sesuai Undang-undang tersebut, ucap Hanggara, sertifikasi profesi insinyur menjadi kesadaran PKT untuk menghindari malpraktik keinsinyuran melalui penjaminan kompetensi dan mutu kerja insinyur. Hanggara menilai langkah ini sekaligus memberikan arah pertumbuhan dan peningkatan profesionalisme insinyur, sebagai pelaku profesi yang andal dan berdaya saing dengan hasil pekerjaan yang bermutu. 

Hanggara menyampaikan insinyur pada praktiknya menerapkan prinsip-prinsip ilmu pengetahuan dan matematika, untuk mengembangkan solusi ekonomis terhadap permasalahan teknis. Menurut dia, pekerjaan insinyur menjembatani penemuan ilmiah dengan aplikasi komersial yang memenuhi kebutuhan masyarakat dan konsumen. 

"Maka melalui program profesi, seluruh insinyur PKT diwajibkan memiliki Sertifikasi Insinyur Profesional (SIP) untuk mengembangkan kapasitas diri, sekaligus memberi peluang untuk menjadi setara dengan para insinyur di tataran global sesuai standar dan baku mutu keinsinyuran yang telah diterapkan," ungkap Hanggara. 

Berbicara dunia industri, lanjut Hanggara, profesi insinyur merupakan salah satu tonggak utama keberlangsungan bisnis yang mengacu pada kemampuan problem solving dengan pemahaman terkait aktivitas industri secara detil. Selain itu, insinyur juga mampu membangun teamwork dengan technical skill yang mumpuni, sehingga pengetahuan yang dimiliki menjadi motivasi sekaligus bahan literasi terkait informasi yang bersifat teknis dalam aktivitas industri. 

"Hal ini pula yang menjadi salah satu langkah sukses PKT dalam mendirikan Pabrik PKT-5," lanjutnya.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement