Selasa 15 Mar 2022 22:35 WIB

Dewan Pers: Publik Mesti Bedakan Wartawan dan Perusahaan Pers yang Benar  

Oknum catut profesi wartawan di Lampung ditangkap diduga peras warga

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi Dewan Pers. Oknum catut profesi wartawan di Lampung ditangkap diduga peras warga
Foto: Dok Dewan Pers
Ilustrasi Dewan Pers. Oknum catut profesi wartawan di Lampung ditangkap diduga peras warga

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Penangkapan orang yang mengaku wartawan dan ketua organisasi pers di Kabupaten Lampung Timur, Lampung, menarik perhatian publik, pekan lalu. 

Ahli Pers Dewan Pers Iskandar Zulkarnain menyatakan, publik harus mengetahui mana wartawan, perusahaan pers, dan organisasi persnya yang benar. 

Baca Juga

"Jadi publik (masyarakat) harus tahu mana perusahaan pers yang benar-benar terdaftar dan mana wartawan bodong yang berbuat melanggar hukum," kata Ahli Pers Dewan Pers Iskandar Zulkarnain di Bandar Lampung, Selasa (15/3/2022). 

Iskandar mengapresiasi kinerja kepolisian dalam penegakan hukum terkait kasus yang pencemaran nama baik wartawan yang benar dalam menjalankan tugas jurnalistik sesuai kode etik jurnalistik di lapangan dan organisasi profesi pers yang terdaftar yang menaungi wartawan. 

Menurut dia, sudah ada Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri Nomor 2/DP/MoU/II/2017 tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Yoseph Adi Prasetyo dan Kapolri Jenderal M Tito Karnavian pada HPN di Ambon 2017 lalu. 

Pada pasal 5 ayat 2 menyatakan pihak kedua apabila menerima laporan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana di bidang pers, maka terlebih dahulu dilakukan penyelidikan dan hasilnya dikoordinasikan dengan pihak kesatu untuk menyimpulkan perbuatan tersebut adalah tindak pidana atau pelanggaran kode etik jurnalistik. 

Lalu pada ayat 3 ditegaskan jika dari hasil koordinasi sebagaimana dimaksud ayat 1 dan 2 merupakan perbuatan tindak pidana, maka pihak kesatu menyerahkan kepada pihak kedua untuk ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan dan penyidikan sesuai peraturan perundang-undangan. 

"Bahwa wartawan memiliki dan menaati kode etik jurnalistik, Undang Undang Pers Nomor 40/1999, serta mendapatkan perlindungan hukum," kata Iskandar yang pernah mengambil disertasi doktoralnya bidang pers. 

Polres Lampung Timur menangkap tersangka M Indra (37 tahun), wartawan resolusitv.com di Kabupaten Lampung Timur, kamis (10/3/2022). Tersangka diduga memeras korbannya MR (29), warga Kecamatan Marga Tiga sebesar Rp 2,8 juta. 

Tersangka memberitakan kasus dugaan perselingkuhan MR di medianya dan menegosiasikan untuk menghapus berita dengan imbalan Rp 50 juta. 

Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Lampung Timur Wilson Lalengka dan pengurusnya mendatangi Mapolres Lampung Timur mempertanyakan penangkapan oknum wartawan. 

Baca juga: Diduga Peras Warga Rp 2,8 Juta, Oknum Wartawan Ditangkap 

Mereka bereaksi keras dan marah hingga merusak papan bunga milik Masyarakat Penyimbang Adat Buwai Beliuk di depan Polres. 

Masyarakat Adat mengadukan perusakan itu ke polisi, petugas mengamankan ketua dan dua rekannya. Tiga orang diamankan yakni Ketua PPWI Wilson Lalengka (56 tahun), dan dua rekannya. 

"Ini adalah lampu merah bagi perusahaan pers yang tak berbadan hukum dan tidak terverifikasi di Dewan Pers juga wartawan yang belum berkompeten untuk segera membenahi perusahaan dan organisasi pers," kata Iskandar yang juga Pimred harian Lampung Post.   

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement