Rabu 16 Mar 2022 06:09 WIB

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Lingkungan Sekolah di Sumut

Tersangka ditangkap saat hendak menjual sabu-sabu diduga kepada pelajar.

Barang bukti sabu sabu (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Barang bukti sabu sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN--Aparat kepolisian menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu di lingkungan sekolah di kawasan Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatra Utara. "Pelaku yang ditangkap berinisial D, warga Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Toba Iptu Bungaran, Selasa (15/3/2022).

Ia menyebut bahwa penangkapan tersangka berdasarkan laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di lingkungan sekolah di wilayah tersebut. Atas laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka saat hendak melakukan transaksi narkoba di salah satu sekolah di Desa Lumban Gaol, Kecamatan Balige.

Baca Juga

"Tersangka ditangkap saat hendak menjual sabu-sabu diduga kepada pelajar di daerah setempat. Ini akan kita selidiki lebih lanjut," katanya.

Petugas turut menyita barang bukti berupa satu paket besar sabu-sabu, uang hasil penjualan senilai Rp 1,1 juta dan satu unit handphone. Selanjutnya petugas membawa tersangka berserta barang bukti ke Mako Polres Toba untuk proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka D dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement