Dua Kasus Pembunuhan dari Jasad Perempuan di Bawah Jembatan Tol Diungkap
Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
Dir reskrimum Polda Jawa Tengah, Konbes Pol Djuhandani Rahardjo Puro, menunjukkan barang bukti serta tersangka dalam jumpa pers pengungkapan kasus pembunuhan terkait penemuan jasad seorang perempuan yang dibuang di bawah jembatan tol Semarang- Solo KM 425 dan KM 426, di Mapolda Jawa Tengah, Jumat (18/3). | Foto: dok. Istimewa
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah mengungkap dua kasus pembunuhan sekaligus terkait dengan penemuan jenazah tanpa identitas di bawah jembatan tol Semarang-Solo (Seksi Banyumanik- Ungaran) KM 425, Ahad (13/3/2022) lalu.
Korban masing-masing atas nama Sweetha Kusuma Gatra Subardiya (32) dan putranya, Muhammad Faeysha Alfarisqi (4). Jenazah ibu dan anak ini sebelumnya ditemukan di bawah jembatan tol Semarang-Solo, di lokasi yang berjarak hanya satu kilometer pada waktu yang berbeda.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Raharjo Puro menyampaikan, dalam pengungkapan ini, penyidik Ditreskrimum telah meringkus dan menetapkan DCEW (31), seorang pria warga Desa Sumbergirang, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang, Jateng, sebagai tersangka.
Pria yang berprofesi sebagai tenaga kesehatan dan diketahui telah beristri serta memiliki satu orang anak ini diketahui merupakan teman dekat korban korban Sweetha Kusuma Gatra Subardiya.
“Bahkan tersangka juga sempat melamar korban,” ungkapnya, dalam jumpa pers pengungkapan kasus penemuan mayat yang dibuang di jalan tol Semarang-Solo, yang dilaksanakan di Lobi Mapolda Jateng, di Semarang, Jumat (18/3/2022).
Menurutnya, kerja keras yang dilakukan jajaran Ditreskrimum Polda Jateng yang di-back up langsung oleh Bid Dokkes Polda Jateng telah mengungkap kasus pembunuhan ibu dan anak yang jenazahnya dibuang di bawah jembatan jalan tol Semarang-Solo.
Berawal pada 13 Maret 2022, dengan ditemukannya jenazah seorang perempuan tanpa identitas di bawah jembatan tol Semarang-Solo seksi Banyumanik – Ungaran KM 425, wilayah Kelurahan Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.
Upaya penyelidikan yang dilakukan jajaran Ditreskrimsus Polda Jateng mulai menemukan petunjuk setelah berhasil mengungkap identitas mayat perempuan yang terbungkus kain sarung tersebut.
Adapun salah satu upaya yang dilakukan adalah memberikan hasil temuan yang didapatkan jajaran Ditreskrimum yang meliputi barang-barang atau properti yang didapatkan pada jenazah korban dan menyebarluaskan melalui akun media sosial Jatanras Polda Jateng.
Dari upaya ini, kemudian ada beberapa orang yang menyampaikan adanya kemiripan tentang barang yang dipakai oleh korban. “Hingga upaya penyelidikan akhirnya membawa tim Ditreskrimum kepada pihak keluarga yang mengakui bahwa barang-barang tadi benar milik korban dan mereka juga membenarkan bahwa korban adalah Sweetha Kusuma Gatra Subardiya,” lanjutnya.
Pada proses pendalaman penyelidikan, masih jelas Djuhandani, terungkap fakta korban memiliki dua orang anak. Satu anak (yang pertama) ditipkan kepada orang tua korban dan anak kedua Muhammad Faeysha Alfarisqi selama ini hidup (ikut) dengan korban.
Karena anak kedua korban tersebut belum diketahui keberadaannya, kemudian penyidik kembali ke lokasi penemuan jenazah untuk kembali melaksanakan penyelidikan dan pencarian.
Ternyata berselang tiga hari setelah penemuan jenazah Sweetha di dekat lokasi itemukan satu lagi jenazah yang sudah berupa kerangka, tepatnya di bawah jembatan jalan tol Semarang-Solo di KM 426 arah Solo.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap jenazah kedua, terungkap kerangka tersebut merupakan kerangka anak di bawah usia 10 tahun, hingga kuat dugaan bahwa kerangka itu merupakan jenazah Muhammad Faeysha Alfarisqi,” tegasnya.
Kabid Dokkes Polda Jateng, Kombes Pol Summy Hastry Purwanti menambahkan, pada awal pemeriksaan pada 13 Maret 2022 di RSUP dr Kariadi, tim Bid Dokkes masih memfokuskan pada identifikasinya.
Demikian pula penyidik juga terus mengumpulkan data ante mortem yakni data yang dicari atau dihubungkan dengan korban sebelum meninggal dunia. Setelah itu pemeriksaan jenazah dan mengumpulkan data post mortem data setelah korban meninggal dunia dan dicocokkan dan direkonsiliasikan secara medis dari identifikasi sekunder.
Seperti dari properti serta dari tinggi badan, rambut, dan bentuk wajah dengan struktur anatomi memang cocok kalau korban adalah Sweetha. “Pun demikian dari usia juga bisa ditentukan range-nya antara 25 – 40 tahun dan ternyata benar,” jelasnya.
Setelah itu, lanjut hastry, tim identifikasi Bid Dokkeskita bisa menentukan lagi waktu kematiannya antara 5 -7 hari dari ditemukan. Kemudian cara kematian bisa ditentukan memang ada kekerasan tumpul di daerah leher yang menyebabkan mati lemas, sehingga setelah meninggal dunia baru dibuang di lokasi penemuan jenazah.
Berikutnya, pada Rabu, kerangka seorang anak karena dari di bawah usia 10 tahun, yang terdiri dari tulang dada, tulang kaki terungkap merupakan kerangkan anak di bawah usia 10 tahun.
Dari kondisi jenazah yang cepat hancur karena di tempat terbuka dan tidak menggunakan pakian jadi cepat terjadi pemembusukan dan dapat dipastikan meninggal dunia sebelum penemuan jenazah pertama atau 3-4 pekan yang lalu.
"Dari itu kita bisa cocokkan sesuai data ante mortem yang didapatkan dari keluarga, kalau dia memang seorang anak yang dilaporkan hilang dari tinggi badan, bentuk wajah dengan foto yang disampaikan ke petugas," kata dia.
Untuk kepastian dari identifikasi secara menyeluruh, Bid Dokkes harus menunggu hasil pemeriksaan DNA walaupun secara data medis sudah cocok. “DNA prosesnya bisa mencapai 10 hingga 12 hari selesai,” ujar dia.