Jumat 18 Mar 2022 17:41 WIB

Kemenkeu: Masih Ada Pihak Ketiga Kuasai Aset Negara Secara Ilegal

Mayoritas aset negara yang dikuasai pihak ketiga merupakan hasil sitaan kasus BLBI.

Aset eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Kementerian Keuangan menyebut  mayoritas aset negara yang dikuasai oleh pihak ketiga merupakan barang milik negara (BMN) hasil sitaan dari kasus BLBI.
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Aset eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Kementerian Keuangan menyebut mayoritas aset negara yang dikuasai oleh pihak ketiga merupakan barang milik negara (BMN) hasil sitaan dari kasus BLBI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN Kemenkeu) Purnama Sianturi menyebutkan masih terdapat pihak ketiga yang menguasai aset negara secara ilegal."Pihak ketiga tersebut melakukan okupansi aset negara dengan melawan hukum," ungkap Purnama dalam Bincang Bareng DJKN secara daring di Jakarta, Jumat (18/3/2022).

Dengan demikian, terhadap aset negara yang dikuasai oleh pihak ketiga tersebut Kemenkeu melakukan penguasaan fisik, seperti salah satunya aset negara hasil sitaan eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang berada di Karet Tengsin, Jakarta. Ia pun menambahkan mayoritas aset negara yang dikuasai oleh pihak ketiga merupakan BMN hasil sitaan dari kasus BLBI.

Baca Juga

Namun, berbagai upaya terus dilakukan untuk memperjuangkan kembali aset negara yang telah dikuasai secara ilegal tersebut, seperti melalui gugat perdata atau mengikuti berbagai perkara yang berjalan atas aset negara."Ada banyak perkara walau misalnya kami kalah di tingkat pertama, untuk di tingkat akhir, tingkat Mahkamah Agung (MA), maupun tingkat peninjauan kembali (PK) kami menangkan," jelasnya.

Purnama membeberkan salah satu upaya perkara yang dimenangkan pemerintah untuk menguasai kembali aset negara baru-baru ini terjadi di Surabaya dengan nilai aset sekitar Rp 200 miliar. Upaya lainnya untuk mengambil alih aset negara yang dimanfaatkan secara ilegal yakni melalui pengamanan berupa pemblokiran kepada Kantor Pertanahan setempat, kemudian Kemenkeu akan memberitahu kepada lurah atau camat setempat bahwa properti tersebut adalah barang milik negara (BMN).

Pengamanan aset negara, kata dia, juga dilakukan secara fisik dengan cara memasang tanda di atas BMN yang berupa tanah."Jadi intinya bahwa negara telah melakukan dan akan melakukan segala upaya untuk mengamankan ataupun memastikan hak negara atas aset itu tetap," ujar Purnama.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement