REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan merespons kritik terkait penetapan tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti oleh penyidik Polda Metro Jaya atas pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan (LBP). Ia mengatakan, penyidik menangani kasus Haris Azhar dan Fatiah secara profesional.
Zulpan juga menepis bahwa penetapan Haris Azhar dan Fatia sebagai bentuk kriminalisasi. Ia menambahkan, penetapan keduanya sebagai tersangka juga berdasarkan fakta yang ada.
"Tentunya penyidik berdasarkan pasal 184 kuhp kita bekerja sesuai fakta hukum penetapan tersangka ada ketentuan yaitu 184 KUHP minimal dua alat bukti," ujar Zulpan saat dihubungi awak media, Ahad (20/3/2022).
Karena itu, ia berharap semua pihak, termasuk para tersangka, mengikuti mekanisme yang ada. Ia meminta keduanya hadir pada pemeriksaan, Senin (21/3/2022) besok.
"Dijadwalkan pemeriksaan oleh penyidik. Kami harapkan mereka menghadiri jadwal pemeriksaan itu hari senen. Nanti kita lihat setelah pemeriksaan itu bagaimana kelanjutannya," kata Zulpan.
Dalam perkara ini, penetapan tersangka ini terkait dengan pelaporan pencemaran nama baik. Luhut menggugat konten Youtube milik Haris Azhar, yang mengundang Fatia Maulidiyanti untuk membahas soal hasil investigasi sembilan LSM hukum, dan HAM, serta kemanusian, terkait relasi bisnis, dan operasi militer di Intan Jaya, Papua, berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya."
Dalam konten, Haris Azhar dan Fatia membahas tentang bisnis para pejabat, dan purnawirawan TNI, di balik di Papua. Berdasarkan konten itu, Luhut melaporkan Haris dan Fatia ke Polda Metro Jaya pada September 2021 lalu.
Polisi sempat berupaya melakukan mediasi antara kedua pihak. Namun, mediasi itu urung terjadi sampai keduanya ditetapkan sebagai tersangka.