Tak Berlakukan Sanksi Pidana, Pemkot Yogya Terus Edukasi Prokes

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq

Petugas megukur suhu tubuh pengunjung sebelum memasuki kawasan wisata Malioboro, Yogyakarta, Ahad (19/7). Protokol kesehatan Covid-19 menjadi panduan wajib di tempat wisata Yogyakarta. wajib menggunakan masker, mencuci tangan, dan pengukuran suhu tubuh selalu dilakukan oleh petugas. Ini dilakukan untuk menekan penyebaran virus Covid-19. Dan Yogyakarta masih belum terbebas dari penambahan pasien Covid-19.
Petugas megukur suhu tubuh pengunjung sebelum memasuki kawasan wisata Malioboro, Yogyakarta, Ahad (19/7). Protokol kesehatan Covid-19 menjadi panduan wajib di tempat wisata Yogyakarta. wajib menggunakan masker, mencuci tangan, dan pengukuran suhu tubuh selalu dilakukan oleh petugas. Ini dilakukan untuk menekan penyebaran virus Covid-19. Dan Yogyakarta masih belum terbebas dari penambahan pasien Covid-19. | Foto: Wihdan Hidayat / Republika

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menyebut belum akan memberlakukan sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes). Namun, dilakukan upaya persuasif dengan memasifkan edukasi kepada masyarakat.

Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti mengatakan, pihaknya terus mengingatkan masyarakat untuk tetap menjalankan prokes dengan ketat, terutama penggunaan masker.

"Sebetulnya sanksi itu adalah membangun kesadaran, kalau memang kesadarannya belum ada ya dibangun. Saya tidak mengatakan sanksinya harus pidana atau yang lainnya. Menurut saya sanksi yang terberat itu adalah menularkan virus itu sendiri," kata Haryadi.

Meskipun tidak ada sanksi pidana, masyarakat diharapkan mematuhi aturan yang sudah ditetapkan terkait prokes. Dengan begitu, katanya, penambahan kasus positif Covid-19 dapat terus ditekan khususnya di Kota Yogyakarta.

"Dia (pelanggar prokes) juga berpotensi ketularan, jadi penegakan prokes itu lebih kepada tingkat disiplin masyarakat," ujarnya.

Haryadi menyebut, pihaknya juga fokus dalam membangun kesadaran masyarakat dalam menjalankan prokes. Meskipun sanksi termasuk dalam upaya untuk membangun kesadaran masyarakat, namun pihaknya lebih mengutamakan upaya persuasif.

"Prokes yang paling dasar adalah memakai masker, kalau ada masyarakat yang tidak memakai masker, ya diberi masker saja. Itu salah satu cara membangun kesadaran, bukan diberi sanksi atau diancam. Kita ini kan pelayanan publik, ya kita melayani masalah," jelas Haryadi.

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Agus Winarto mengatakan, hingga saat ini petugas di lapangan masih fokus melakukan edukasi dan mengingatkan masyarakat untuk menjalankan prokes. Pihaknya juga tidak menerapkan sanksi jika ditemukan masyarakat yang melanggar prokes.

"Jika ada pelanggaran, ya kami lakukan teguran," kata Agus. Satpol PP juga masih menemukan banyaknya pelanggaran prokes oleh masyarakat. Terutama terkait pemakaian masker, yang mana ditemukan masih banyak yang tidak memakai masker atau tidak menggunakan dengan benar.

Meskipun begitu, kata Agus, petugas juga sudah dibekali dengan masker untuk masyarakat dalam melakukan pengawasan di lapangan. Saat ditemukan adanya pelanggaran baik oleh masyarakat maupun wisatawan, maka akan diberikan masker.

"Semoga dengan memberikan edukasi dan selalu mengingatkan penggunaan masker, diharapkan akan terbangun kesadaran masyarakat untuk selalu menjalankan prokes," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


Rusia Jatuhkan Sanksi kepada 13 Pejabat AS, Ini Daftarnya

Pemkot Yogyakarta Pertimbangkan Situasi Covid-19 Saat Gelar PTM

DIY Mulai Terapkan Sanksi Pidana Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Rusia Jadi Negara Paling Banyak Terkena Sanksi di Dunia

Yogyakarta Targetkan Tambah 13 Kampung Wisata

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark