Selasa 22 Mar 2022 22:48 WIB

Tim Yustisi Kota Denpasar Perketat Penertiban Prokes

Kewajiban prokes terutama penggunaan masker sudah diwajibkan sejak pandemi Covid-19.

Warga menggunakan cairan pembersih tangan sebelum memasuki gereja  (ilusrrasi)
Foto: ANTARA/Fikri Yusuf
Warga menggunakan cairan pembersih tangan sebelum memasuki gereja (ilusrrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Tim Yustisi Kota Denpasar, Bali terus gencar dan perketat pemantauan protokol kesehatan kepada warga pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 wilayah Jawa dan Bali. "Pelanggaran protokol kesehatan masih saja kami temukan, padahal kewajiban prokes terutama penggunaan masker sudah diwajibkan sejak pandemi Covid-19," kata Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satuan Pollisi Pamong Praja Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana di Denpasar, Selasa (22/3/2022).

Ia mengatakan penertiban kali ini dilaksanakan di kawasan Jalan Hayam Wuruk-Jalan Pandu Desa Sumerta Kelod Kecamatan Denpasar Timur. Dalam penertiban prokes, menurut Nyoman Sudarsana, telah terjaring sebanyak 16 orang yang salah menggunakan masker. "Agar mereka tidak melanggar lagi, kami berikan pembinaan untuk menggunakan masker yang benar," katanya.

Baca Juga

Ia mengatakan sebagai efek jera mereka juga diberikan hukuman badan berupa push up di tempat .Hal itu mengingat pelanggar prokes selalu ada sehingga penertiban akan terus digencarkan di semua objek yang sering menimbulkan kerumunan yang ada di Kota Denpasar.

"Terpenting dalam penertiban, kami tidak lupa mengingatkan masyarakat untuk selalu mentaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah," katanya.

Ia mengatakan penertiban ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 dan Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan."Walaupun kasus sudah melandai penerapan prokes tetap harus dilakukan," kata Sudarsana.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement