REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku Utara (Malut) memberi sanksi terhadap dua pegawai Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambula Ternate, terkait kaburnya napi narkoba bernama Akhmad Dzulkarnain alias Zul.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Malut, Lili di Ternate, Selasa, menyatakan, kedua orang yang ditarik untuk mendapat pembinaan tersebut adalah Pelaksana Harian (Plh)Kepala Lapas Ternate Sofyan Mutalib, dan Aziz yang merupakan petugas pengawal tahanan.
Ia menyebut, mereka berdua telah ditarik ke Kanwilkumham Malut untuk dilakukan pembinaan, karena kelalaiannya. Napi narkoba, Zul, kabur dari Lapas Ternate saat diberikan izin menjenguk keluarga yang sakit. Ia menyatakan napi tersebut berhasil ditangkap anggota kepolisian di Kabupaten Halmahera Barat.
"Keduanya ditarik untuk dilakukan pembinaan karena pelarian napi adalah murni kelalaian petugas saat melakukan pengawalan," ujarnya.
Pemberian sanksi terhadap Plh KalapasTernate dan petugas yang dilakukan tersebut setelah tim DivpasKanwilkumhamMalut melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap enam orang petugas lapas, mulai dari anggota piket hingga petugas jaga di Lapas Ternate.
Bahkan, dari pemeriksaan tersebut dirinya menyatakan, pelarian napi di Lapas Ternate tersebut merupakan murni kelalaian dari petugas, sehingga keduanya diberi sanksi bebas tugas dari Lapas dan ditarik ke Kanwil terhitung sejak Jumat 18 Maret 2022 lalu.