Rabu 23 Mar 2022 14:26 WIB

Satpol PP Kota Bogor Temukan Mobil Pribadi Jadi Lapak Jual Miras

Satpol PP merazia penjual miras di sekitar Alun-Alun Kota Bogor dan Jalan Paledang

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Nur Aini
Ilustrasi Miras. Satpol PP Kota Bogor terus melakukan razia minuman keras (miras) golongan B dan C di seluruh wilayah Kota Bogor. Terakhir pada Selasa (22/3/2022) malam, petugas mendapati sebuah mobil pribadi yang menjual miras di kawasan Paledang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ilustrasi Miras. Satpol PP Kota Bogor terus melakukan razia minuman keras (miras) golongan B dan C di seluruh wilayah Kota Bogor. Terakhir pada Selasa (22/3/2022) malam, petugas mendapati sebuah mobil pribadi yang menjual miras di kawasan Paledang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Satpol PP Kota Bogor terus melakukan razia minuman keras (miras) golongan B dan C di seluruh wilayah Kota Bogor. Terakhir pada Selasa (22/3/2022) malam, petugas mendapati sebuah mobil pribadi yang menjual miras di kawasan Paledang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.

 

Baca Juga

Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syach, mengatakan pihaknya melakukan razia penjual miras di sekitar Alun-Alun Kota Bogor dan Jalan Paledang pada Selasa (22/3/2022) malam.

 

“Iya tiap malem kita sekarang razia miras. Semalam di kios-kios sekitar Alun-Alun dan Jalan Paledang. Karena kan sudah berkali kali. Pokoknya kita tiap hari mau razia,” kata Agustian melalui telepon selulernya, Rabu (23/3/2022).

 

Agustian mengatakan, saat razia di Jalan Pengadilan, petugas di lapangan menemukan sebuah mobil yang didalamnya menjual miras berbagai jenis. Setelah diperiksa, ada 127 botol miras yang dijual, dimana sebagian besar merupakan miras golongan B dan C.

 

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah mengatur peredaran minuman beralkohol (minol) di Kota Bogor melalui Perwali No. 48 Tahun 2019, tentang Petunjuk Teknis Penertiban Minuman Beralkohol di Kota Bogor, di mana pengusaha di Kota Bogor dilarang untuk menjual minol golongan B dan C.

 

“Jualan dalam mobil di penhadilan. Kira razia warungnya ternyata nggak ada minuman. Cuma ternyata da mobil di situ, rupanya jualannya di dalam mobil,” ujarnya.

Menurut Agustian, hal yang dilakukan oleh pedagang tersebut ialah salah satu langkah untuk mengelabui petugas. Sehingga, 127 botol miras yang ditemukan akhirnya disita.

“Jadi ada 127 botol miras bebeagai jenis. Di dalam mobil pribadi jualannya, mengelabui petugas. Dia jualan di sekitar Jalan Pengadilan,” ujarnya.

 

Tak hanya di mobil pribadi, beberapa waktu lalu Satpol PP Kota Bogor juga mendapati sepeda motor dengan gerobak yang menjual miras di dekat Plaza Jambu Dua, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor. Selain itu, Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor juga menyita ratusan botol miras yang dijual dalam angkot di lokasi yang sama.

Informasi dihimpun, para pedagang miras yang ditemukan petugas juga merupakan pedagang yang lapaknya ditertibkan Pemkot Bogor pada awal Februari lalu.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement