Jumat 25 Mar 2022 16:23 WIB

DJB Jabar Serahkan Tersangka Kasus Perpajakan ke Kejari Kabupaten Bogor

HP melakukan tindak pidana perpajakan dan merugikan negara sebesar Rp 10,22 miliar.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Erik Purnama Putra
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil DJP Jabar III, Muhammad Ismiransyah M Zain.
Foto: Dok Kanwil DJP Sumsel
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil DJP Jabar III, Muhammad Ismiransyah M Zain.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat (Jabar) III bersama Kepolisian Daerah (Polda) Jabar menyerahkan tersangka wajib pajak berinisial HP ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor. HP diserahkan beserta barang bukti kasusnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil DJP Jabar III, Muhammad Ismiransyah M Zain menjelaskan, HP diduga melakukan tindak pidana perpajakan dan merugikan pendapatan negara sebesar Rp 10,22 miliar. Bersama tersangka berinisial ASH, HP melakukan tindak pidana dengan modus penerbitan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.

Ismiransyah menyebut, tindak pidana itu dilakukan tersangka dalam kurun waktu Desember 2019 sampai dengan September 2020. "Keberhasilan Kanwil DJP Jawa Barat III dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum Kanwil DJP Jawa Barat III, Polda Jawa Barat, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan Kejari Kabupaten Bogor," ujarnya di Kabupaten Bogor, Jumat (25/3/2022).

Ismiransyah mengatakan, tersangka HP diduga melanggar ketentuan Pasal 39A huruf a juncto Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atas perbuatannya, sambung dia, tersangka terancam hukuman penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun. HP juga terancam denda paling sedikit dua kali dan paling banyak enam kali dari jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.

Menurut Ismiransyah tersangka ASH juga telah dijatuhi putusan pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Cibinong selama dua tahun tiga bulan. ASH ditangkap dan diserahkan ke Kejari Kabupaten Bogor pada 2 Desember 2021. "Dia diduga dengan sengaja menyuruh melakukan, turut serta melakukan, mengajurkan dan membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan," ujarnya.

Ismiransyah mengatakan, penangkapan dan penindakan terhadap kedua tersangka tersebut merupakan bentuk keseriusan Kanwil DJP Jabar III dalam menindak tegas pelanggar hukum. Langkah itu juga menunjukkan DJP aktif bergerak melindungi negara sekaligus memberikan efek jera.

"Baik orang pribadi maupun badan hukum yang memiliki niat untuk melakukan kecurangan dalam melaporkan dan menyetorkan pajak kepada negara akan ditindak sesuai ketentuan berlaku," ucap Ismiransyah.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement