Sabtu 26 Mar 2022 01:31 WIB

Disdukcapil Kota Sukabumi Fasilitasi Puluhan Pasangan Jalani Itsbat Nikah

Kegiatan ini digagas Disdukcapil dan pengadilan agama kota Sukabumi

Rep: riga nurul iman/ Red: Hiru Muhammad
Sebanyak 30 pasangan di Kota Sukabumi menjalani itsbat nikah di Kantor Pengadilan Agama Kota Sukabumi, Jumat (25/3/2022). Langkah tersebut dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi penduduk yang perkawinannya belum tercatat secara negara.
Foto: riga nurul iman
Sebanyak 30 pasangan di Kota Sukabumi menjalani itsbat nikah di Kantor Pengadilan Agama Kota Sukabumi, Jumat (25/3/2022). Langkah tersebut dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi penduduk yang perkawinannya belum tercatat secara negara.

REPUBLIKA.CO.ID,SUKABUMI--Sebanyak 30 pasangan di Kota Sukabumi menjalani itsbat nikah di Kantor Pengadilan Agama Kota Sukabumi, Jumat (25/3/2022). Langkah tersebut dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi penduduk yang perkawinannya belum tercatat secara negara.

Kegiatan itu digagas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bekerjasama dengan Pengadilan Agama Kota Sukabumi. '' Kota Sukabumi memperingati hari jadi ke 108 dan mudah-mudahan Sukabumi bisa memberikan pelayanan lebih diantaranya itsbat nikah,'' ujar Ketua Tim Penggerak PKK Kota Sukabumi, Fitri Hayati Fahmi kepada wartawan.

Baca Juga

Kegiatan tersebut merupakan inisiasi Disdukcapil dan dibantu tim penggerak PKK Kota Sukabumi. Di mana pada momen hari jadi Kota Sukabumi ini ada sebanyak 30 pasangan yang dibantu dan rencananya setelah lebaran akan dibantu 40 pasangan lainnya.

Menuruf Fitri, ke depan kerjasama secara massif untuk gelar itsbat online sehingga nikah siri berkurang. Kalau itsbat nilah digencarkan maka pasangan yang memiliki kepastian hukum secara negara akan meningkat.

Kepala Disdukcapil Kota Sukabumi Kardina Karsoedi menerangkan, kegiatan ini diawali dengan sosialisasi kepada warga dibantu kecamatan dan kelurahan untuk bisa melakukan validasi di data kependudukan.

'' Terutama bagi pasangan yang perkawinan belum tercatat dan ini dikejar dan berkoordinasi dengan elemen lainnya seperti PKK,'' imbuh Kardina. Namun yang dibantu diharapkan yang tepat sasaran untuk yang kurang mampu. Di mana bagi warga yang mampu bisa itsbat sendiri.

Kardina menerangkan, faktor pasangan belum tercatat secara negara karena kebanyakan alasan ekonomi dan kesadaran masyarakat yang terkadang cukup menikah secara agama. Padahal dampaknya luar biasa terhadap istri, suami dan anak kalau tidak tercatat secara negara.

Dari data yang ada ungkap Kardina, masih cukup banyak yang belum tercatat . Akan tetapi banyak warga yang sudah itsbat tidak melaporkan ke disdukcapil sehingga di data belum tercatat.

Ketua Pengadilan Agama Kota Sukabumi Djulia Herjanara mengatakan, kegiatan ini merupakan program disdukcapil dan ada warga bisa mandiri menyelesaikan legalitasnya. '' Kalau masyarakat mampu bisa langsung ke pengadilan,'' kata dia.

Menurut Djulia, ke depan harus disosialisasukan pentingnya legalitas pernikahan dalam menekan angka nikah siri. Upaya ini dengan melibatkan instansi terkait dan elemen lainnya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement