REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA--Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Timur Masitah mengatakan cakupan vaksinasi di Kaltim untuk lanjut usia (lansia) dosis pertama sudah mencapai 74,92 persen, kemudian dosis kedua 57,55 persen dan dosis ketiga 12,75 persen per tanggal 26 Maret 2022.
"Seluruh kabupaten/kota sudah mencapai di atas 60 persen untuk cakupan dosis pertama. Untuk cakupan dosis kedua yang telah mencapai di atas 60 persen yaitu kota Balikpapan, Bontang dan Kabupaten Mahakam Ulu," papar Masitah di Samarinda, Senin (28/3/2022).
Sesuai anjuran pemerintah untuk mencegah penyebaran penularan Covid-19 apa pun jenis variannya yaitu dengan menerapkan 5M yaitu Mencuci tangan, Memakai masker, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, Mengurangi mobilitas dan vaksinasi."Selalu disiplin melaksanakan 5M dan meningkatkan cakupan vaksinasi di masyarakat karena sudah terbukti vaksinasi dapat mencegah penularan. Bila memang tertular tidak terjadi keparahan sehingga tidak banyak yang dirawat di rumah sakit dan yang meninggal," terangnya.
Ita menegaskan, antisipasi selalu dilakukan dalam menghadapi lonjakan kasus di masa pandemi seperti saat ini dengan menyiapkan sarana prasarana kesehatan, baik rumah sakit maupun isoter."Kita tingkatkan cakupan vaksinasi dengan melibatkan TNI-Polri dan sektor terkait serta regulasi yang diterbitkan terkait PPKM dan libur panjang," jelasnya.
Lanjut Ita, jelang mudik Lebaran pengecekan selalu dilakukan oleh sektor terkait, yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) baik itu di bandara maupun pelabuhan laut di wilayah Kaltim."Pengecekan dilakukan melihat Peduli Lindungi para penumpang sesuai dengan regulasi yang diterbitkan oleh Satgas Nasional Covid-19 bagi para pelaku perjalanan," katanya.
Plt Kadinkes itu juga menambahkan, sesuai arahan Presiden RI pada tanggal 23 Maret 2022 terkait pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) di bulan Ramadhan dan hari raya Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan menjalankan prokes. Masyarakat diperbolehkan mudik dengan syarat sudah mendapat vaksinasi dosis lanjutan/booster.
Sementara bagi pegawai negeri dilarang menyelenggarakan buka puasa bersama."Regulasi selengkapnya kita masih menunggu terbitnya Surat Edaran (SE) Satgas Nasional Covid-19," tuturnya.