Senin 28 Mar 2022 17:23 WIB

Rakornas Komisi Perempuan MUI Hasilkan Lima Rekomendasi

Rakornas KPRK MUI tekankan isu peran dan kepemimpinan perempuan

Rep: Muhyiddin/ Red: Nashih Nashrullah
Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ilustrasi. Rakornas KPRK MUI tekankan isu peran dan kepemimpinan perempuan
Foto: Dok MUI
Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ilustrasi. Rakornas KPRK MUI tekankan isu peran dan kepemimpinan perempuan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga Majelis Ulama Indonesia (KPRK MUI) menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) di Hotel Sari San Pacific Jakarta, Sabtu (26/3/2022). Rakornas ini menghasilkan lima rekomendasi, baik secara internal maupun eksternal.  

Ketua Komisi Perempuan MUI Pusat, Siti Ma'rifah, mengatakan rekomendasi Rakornas Komisi PRK 2022 terkait dengan program kerja KPRK MUI Pusat dan Provinsi, baik yang dilakukan secara nasional dan sinergis, maupun yang merupakan program mandiri KPRK pusat atau provinsi.  

Baca Juga

"Selain rekomendasi yang bersifat internal untuk koordinasi dan penguatan peran perempuan dalam melaksanakan tugas di KPRK, ada juga  rekomendasi yang bersifat eksternal dalam rangka melaksanakan program ke masyarakatan," ujar Ma'rifah kepada Republika.co.id, Senin (28/3/2022).  

Dakam rekomendasi pertama, KPRK MUI kedepannya perlu menyusun pola sinergi pusat dan provinsi dalam menjalankan program-program strategis yang dilakukan secara nasional dan kolaboratif. 

Kedua, KPRK MUI harus aktif dan proaktif melakukan literasi dan edukasi publik baik secara langsung maupun virtual tentang berbagai tema dan isu strategis dan aktual dengan melakukan diseminasi kajian keislaman yang terintegrasi dengan ilmu-ilmu modern yang relevan, serta melakukan pendampingan keluarga, perempuan, remaja dan keluarga dengan bersinergi dengan pemerintah, ormas-ormas Islam, LSM, dunia usaha dan lembaga lain yang relevan.  

Rekomendasi ketiga, keluarga Muslim, dunia pendidikan, dan masyarakat perlu didampingi untuk memperoleh literasi dan edukasi tentang keluarga sakinah dan maslahah, perkembangan iptek, pentingnya pemberdayaan perempuan dalam berbagai bidang, serta partisipasi aktif dalam pencegahan dan penanganan perkawinan anak, kekerasan seksual, stunting, gizi buruk, serta penyalahgunaan gadget, narkoba, psikotropika dan zat adiktif (NAPZA), dan pornografi. 

Keempat, KPRK MUI juga mendorong kepada pemerintah pusat maupun daerah untuk mempercepat pengesahan Undang-Undang (UU) dan regulasi yang terkait dengan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, rekognisi dan perlindungan perempuan yang berada dalam posisi rentan karena bekerja di sektor domestik (menjadi pekerja rumah tangga).  

"Serta regulasi yang melindungi anak, remaja, perempuan dan keluarga dari kejahatan berbasis online. Untuk peraturan perundang-undangan dan regulasi yang sudah ada pemerintah dan pemda didorong untuk menyosialisasikan dan mengimplementasikan dengan melibatkan masyarakat dan organisasi keagamaan terutama organisasi keagamaan perempuan," kata Ma'rifah.  

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement