Sejumlah mobil melintas di ruas tol Serpong - Kunciran di Tangerang, Banten, Senin (28/3/2022). Polri akan memberlakukan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bagi pengguna jalan tol yang melebihi batas kecepatan 120 km per Jam mulai 1 April 2022. (FOTO : ANTARA/Muhammad Iqbal)
Sejumlah kendaraan melintas di ruas tol Jakarta - Tangerang di Tangerang, Banten, Senin (28/3/2022). Polri akan memberlakukan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bagi pengguna jalan tol yang melebihi batas kecepatan 120 km per Jam mulai 1 April 2022. (FOTO : ANTARA/Muhammad Iqbal)
Sejumlah mobil melintas di ruas tol Serpong - Kunciran di Tangerang, Banten, Senin (28/3/2022). Polri akan memberlakukan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bagi pengguna jalan tol yang melebihi batas kecepatan 120 km per Jam mulai 1 April 2022. (FOTO : ANTARA/Muhammad Iqbal)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG -- Sejumlah mobil melintas di ruas tol Serpong - Kunciran di Tangerang, Banten, Senin (28/3/2022).
Polri akan memberlakukan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bagi pengguna jalan tol yang melebihi batas kecepatan 120 km per Jam mulai 1 April 2022.
sumber : Antara
Advertisement