Selasa 29 Mar 2022 21:14 WIB

Menteri PPPA Jamin Pendampingan Anak Korban Perkosaan 3 Pemuda di Aceh

Pemerintah pastikan ada pendampingan pemulihan trauma untuk korban perkosaan Aceh

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Nashih Nashrullah
Menteri PPPA, Bintang Puspayoga, menyatakan Pemerintah pastikan ada pendampingan pemulihan trauma untuk korban perkosaan Aceh
Foto: Dok Kementrian PPPA
Menteri PPPA, Bintang Puspayoga, menyatakan Pemerintah pastikan ada pendampingan pemulihan trauma untuk korban perkosaan Aceh

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA), Bintang Puspayoga, memastikan ada pendampingan pemulihan trauma bagi seorang perempuan berusia 15 tahun yang diperkosa tiga pemuda di Aceh.

Bintang mengecam keras kasus itu dimana dua pelaku masih berusia di bawah 18 tahun. Dia juga meminta agar aparat penegak hukum memberikan sanksi hukum yang sesuai bagi pelaku yang sudah dewasa sehingga bisa memberikan efek jera bagi pelakunya. Namun bagi pelaku usia anak (masuk anak berhadapan dengan hukum/ABH) harus dilakukan penanganan yang tepat.  

Baca Juga

"Kasus ini sangat memprihatinkan kita semua karena menimbulkan tidak saja luka fisik tapi juga meninggalkan trauma berat bagi korban seorang yang masih berusia 15 tahun,” kata Bintang dalam keterangan tertulis yang dikutip Republika.co.id pada Selasa (29/3/2022).  

Kasus ini telah direspons Satreskrim Polresta Banda Aceh. Sebanyak tiga remaja asal Aceh Besar yang diduga sebagai pelaku telah diamankan Unit Reskrim Polsek Kuta Baro Polresta Banda Aceh atas dugaan melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual. 

Pelecehan terhadap anak 15 tahun itu terjadi pada 23 Maret 2022 di dalam bengkel sepeda motor dan laundry di Kabupaten Aceh Besar. Korban diperkosa tiga orang remaja yang merupakan temannya sendiri. Ketiga pelaku pemerkosaan tersebut berinisial YA (18  tahun) MY (17) dan FJH (17).  

"Masyarakat bersama pemerintah daerah dapat mencegah agar tidak ada lagi anak menjadi korban kekerasan dan menjadi pelaku,” kata Bintang.  

Kepolisian menjerat para pelaku dengan pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat untuk YA. Sementara MY dan FJH yang masih usia anak (di bawah 18 tahun dijerat pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo UU RI No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. 

"Kami telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat setempat dan dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh. Dinas juga melakukan penjangkauan dan asesmen terhadap korban," ujar Bintang  

Bintang memastikan pihaknya memantau kondisi korban dan mendatangkan psikolog untuk mendampingi korban dalam proses trauma healing. Dia pun mendorong peningkatan upaya pencegahan, pengawasan, perlindungan anak dari kekerasan terutama kekerasan seksual. 

“Perlu dibentuk Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) dan memfasilitasi peningkatan kapasitas masyarakat peserta PATBM yang sudah ada di daerah," ucap Bintang.    

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement