REPUBLIKA.CO.ID, MALANG – Satpol PP bersama tim gabungan tengah fokus melakukan sosialisasi Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang Nomor 18 Tahun 2022 tentang pelaksanaan kegiatan selama Ramadhan. Sosialisasi ini ditunjukkan terutama untuk tempat-tempat hiburan, pijat dan sebagainya.
Kabid Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan, dalam SE Wali Kota Malang disebutkan tempat hiburan, panti pijat, tempat jual-beli minuman beralkohol dan karaoke wajib tutup selama Ramadhan. "Nah, itu dasar kita memberikan imbauan, sosialiasi sekaligus ngecek," kata Rahmat kepada wartawan di Kota Malang, Rabu (30/3/2022).
Pada 30 Maret 2022, Satpol PP dan tim gabungan setidaknya telah meninjau dan melakukan sosialisasi di 16 titik wilayah Kota Malang. Pertama, tempat penjualan minuman beralkohol yang memiliki izin diminta menutup usahanya selama Ramadhan. Kemudian pihaknya juga sempat mengunjungi tempat karaoke dan panti pijat.
"Kita gabungan ini operasinya bersama TNI, Polri dan Dishubkominfo. Kami dibagi dua tim. Dalam dua tim itu totalnya ada 16 titik yang kita berikan imbauan, sosialiasi sekaligus pengecekan," ungkapnya.
Kemudian selama Ramadhan mendatang, Rahmat menegaskan, pihaknya akan kembali meninjau aktivitas di masyarakat. Hal ini terutama ditunjukkan untuk tempat-tempat yang wajib tutup selama bulan puasa. Jika mereka terbukti melanggar, maka pihaknya tidak segan untuk menyegelnya selama beberapa waktu.
"Nanti kita cek pada saat Ramadhan. Yang penting intinya pada hari ini kita sudah kasih tahu, sudah kasih SE. Kita imbau baik-baik, secara humanis dan persuasif," ucapnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang telah mengeluarkan aturan terkait pelaksanaan kegiatan selama Ramadhan. Aturan tersebut mengutamakan penerapan protokol kesehatan penanganan Covid-19.
"Bagi pelaku usaha dan masyarakat yang melaksanakan kegiatan berjualan takjil dan atau takjil gratis, dilarang dilakukan di badan jalan," demikian kutipan dari Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan di Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1443 Hijriyah, Kamis (24/3/2022).
Selain itu, dalam ketentuan tersebut, terkait dengan pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 Hijriyah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sementara untuk pelaksanaan takbir keliling menjelang Idul Fitri ditiadakan.
"Kegiatan takbir yang dilakukan di tempat ibadah, dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan," begitu tertera dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Wali Kota Malang Sutiaji itu.
Kemudian, kegiatan makan dan minum, khususnya di warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya selama Ramadhan diizinkan beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dan mengikuti sejumlah ketentuan.
Ketentuan tersebut di antaranya jumlah pengunjung pada warung makan, termasuk restoran dan sejenisnya, menyesuaikan ketentuan level dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Dalam SE tersebut, juga disebutkan jam operasional warung makan, restoran dan sejenisnya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dan dapat dibuka kembali mulai pukul 02.00 WIB. Sementara itu, untuk restoran, rumah makan dan kafe yang mulai beroperasi pada malam hari, beroperasi dengan ketentuan mulai buka pukul 18.00 WIB hingga 24.00 WIB.
Tempat tersebut juga diperbolehkan untuk kembali dibuka pukul 02.00 WIB hingga 06.00 WIB. Kegiatan pada tempat-tempat hiburan, seperti panti pijat, diskotek dan sejenisnya, tempat karaoke, toko yang menjual minuman beralkohol serta usaha sejenis, wajib tutup selama Ramadhan.