Kamis 31 Mar 2022 04:31 WIB

Langkah Penertiban Prostitusi Daring di Malang

Pengawasan sejumlah tempat yang ditengarai sebagai lokasi prostitusi perlu diperkuat.

Foto: republika.co.id
Langkah Penertiban Prostitusi Daring di Malang

REPUBLIKA.CO.ID,MALANG -- Pemerintah Kota Malang memperketat pengawasan dalam upaya untuk mengantisipasi maraknya praktik bisnis prostitusi daring yang menggunakan salah satu aplikasi pesan teks di wilayah tersebut. Beberapa langkah yang dilakukan di antaranya.

1. Para camat dan lurah, diminta untuk meningkatkan pengawasan terkait adanya praktik prostitusi daring di masing-masing wilayah.

2. Pengawasan pada sejumlah tempat yang ditengarai sebagai lokasi prostitusi perlu diperkuat, seperti di hotel tarif rendah dan kos-kosan.

3. Polresta Malang Kota (Makota) siap mendukung program Pemerintah Kota (Pemkot) dalam menertibkan prostitusi daring.

4. Aparat Polresta Malang dan Pemkot Malang bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk melacak prostitusi online yang menggunakan aplikasi.

5. Bekerja sama dengan tokoh masyarakat dan stakeholder yang ada di Kota Malang untuk menertibkan prostitusi online.

6.  Pekerja seksual (PSK) yang menggunakan aplikasi perpesanan untuk menarik pelanggan bisa dijerat dengan Undang-Undang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement