REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Balai Taman Nasional Gunung Rinjani mencatat sebanyak 5.000 nama yang masuk dalam daftar larangan melakukan pendakian Gunung Rinjani di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat. Para pemilik nama masuk daftar hitam karena tidak mematuhi aturan membawa kembali sampahnya saat turun mendaki.
"Banyak yang tidak boleh mendaki, ada 5.000 orang yang masuk dalam daftar hitam (black list) sejak 2020-2021. Mereka tidak bisa membeli tiket pendakian lewat aplikasi e-Rinjani," kata Kepala Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR), Dedy Asriady, Kamis (31/3/2022).
Ia mengatakan, orang yang masuk dalam daftar hitam larangan mendaki tersebut berasal dari berbagai daerah. Namun sebagian besar adalah warga lokal. Mereka tidak boleh melakukan pendakian Gunung Rinjani selama dua tahun terhitung sejak 2021 dan 2022.
"Jadi tahun depan baru mereka bisa melakukan pendakian karena mereka masuk daftar hitam pada 2020," kata dia.