REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Beberapa waktu lalu, minyak goreng langka dan mengalami kenaikan harga di pasaran. Terkait dengan peran otoritas, kapan menurut syariah otoritas wajib melakukan intervensi terhadap pasar seperti yang terjadi pada minyak goreng tersebut?
Bagaimana cara pandang Islam melihat hal tersebut dan apakah itu diperbolehkan? Berikut penjelasan Ustadz Oni Sahroni dalam program Fiqih Milenial.
Videografer | Havid Al Vizki, Surya Dinata, Fian Firatmaja
Video Editor | Fakhtar Khairon Lubis