Kamis 09 Oct 2025 00:05 WIB

AHY Minta Pemda Evaluasi Kelayakan Bangunan Pesantren Pascatragedi Al Khoziny

Hanya 50 pesantren di Indonesia miliki izin PBG.

Tim Basarnas membacakan doa untuk korban bangunan mushalla di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (7/10/2025). Data BNPB, dari rangkaian operasi SAR yang telah dilakukan, jumlah korban secara keseluruhan tercatat sebanyak 165 jiwa, di mana sebanyak 61 meninggal dunia, 104 dinyatakan selamat dengan rincian; 4 masih dalam perawatan, dan 99 telah kembali kerumah setelah perawatan dan satu jiwa tidak memerlukan perawatan.
Foto: ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Tim Basarnas membacakan doa untuk korban bangunan mushalla di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (7/10/2025). Data BNPB, dari rangkaian operasi SAR yang telah dilakukan, jumlah korban secara keseluruhan tercatat sebanyak 165 jiwa, di mana sebanyak 61 meninggal dunia, 104 dinyatakan selamat dengan rincian; 4 masih dalam perawatan, dan 99 telah kembali kerumah setelah perawatan dan satu jiwa tidak memerlukan perawatan.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta pemerintah daerah mengevaluasi kelayakan bangunan pondok pesantren guna memastikan penerapan standar konstruksi yang aman bagi santri.

“Ini sangat terkait dengan para pemimpin di daerah, tentunya para gubernur, wali kota, termasuk juga bupati agar sama-sama kita mengawal ini, melakukan sosialisasi, melakukan pemeriksaan lapangan sehingga bisa kita evaluasi dan kita perbaiki,” ujar AHY di Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Rabu (8/10/2025).

Baca Juga

Hal itu disampaikan AHY menanggapi temuan Kementerian Pekerjaan Umum yang menyebut hanya 50 pondok pesantren di Indonesia memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau sebelumnya IMB.

Menurut AHY, insiden robohnya bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur menjadi pengingat bagi semua pihak untuk lebih disiplin dalam mematuhi standar konstruksi bangunan, terutama yang digunakan untuk kegiatan publik.

“Ini menjadi pengingat bagi kita semua agar benar-benar mematuhi segala standar yang telah ditetapkan karena standar itu ada, SOP itu ada dengan tujuan keselamatan. Setelah itu baru fungsi-fungsi bangunan lainnya,” katanya.

Ia menegaskan penerapan standar konstruksi tidak hanya berlaku bagi pondok pesantren, tetapi juga bagi berbagai infrastruktur publik lainnya seperti sekolah, kampus, rumah sakit, dan puskesmas.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement