Pemkot Yogya Atur Titik yang Boleh Operasikan Skuter Listrik

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi

Pengguna skuter listrik di kawasan Malioboro Yogyakarta.
Pengguna skuter listrik di kawasan Malioboro Yogyakarta. | Foto: Yusuf Assidiq

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) tengah menggodok aturan terkait titik-titik mana saja yang diperbolehkan untuk mengoperasikan kendaraan menggunakan penggerak motor listrik, termasuk skuter listrik.

Pasalnya, Pemda DIY sudah melarang operasional kendaraan tersebut dengan mengeluarkan surat edaran (SE) pada 31 Maret 2022 kemarin. Pelarangan diatur di kawasan Malioboro dan sekitarnya yang masuk dalam Sumbu Filosofi Yogyakarta yakni di Jalan Margo Utomo, Jalan Margo Mulyo dan Jalan Malioboro.  

"Sekarang kita menyiapkan tentang (titik) mana yang boleh, sedang kita tata mana saja yang boleh itu. Supaya, kalau kita hanya melarang disini, nanti mereka akan mencari tempat lain, jadi akan kita buat mana yang boleh dan mana yang tidak boleh," kata Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi di Pasar Beringharjo, Yogyakarta, Jumat (1/4).

Heroe mengatakan, pihaknya akan segera mengeluarkan aturan terkait operasional kendaraan tersebut. Aturan nantinya dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari SE yang sudah dikeluarkan oleh Gubernur DIY yakni SE Nomor 551/4671 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

"Secepatnya saja (dikeluarkan), kalau bisa hari ini (draf) selesai, ya selesai. Kemarin sudah diusulkan, tapi masih dikoreksi. Jadi nanti ada surat (edaran) tindak lanjut karena payung hukum dari Pak Gubernur sudah keluar, kita tinggal membuat teknis-teknis yang lain," ujarnya.

Heroe menjelaskan, nanti akan ada tempat khusus yang disiapkan untuk operasional kendaraan menggunakan penggerak motor listrik tersebut. Pengaturan kendaraan ini tidak hanya berlaku bagi skuter listrik, namun juga hoverboard, electric unicycle, dan otoped listrik.

"Kita nanti akan melaksanakan secara teknis yang ada di lapangan yang bisa kita buat untuk dimana kira-kira yang bisa dilakukan untuk (operasional) kendaraan itu. Tidak di Tugu sampai Titik Nol atau Alun-alun Utara, ini yang sedang digodok oleh teman-teman (OPD)," jelas Heroe.

Selain itu, nantinya juga akan diatur terkait kapasitas kendaraan yang dapat dioperasionalkan. Dengan begitu, kata Heroe, akan ada pengawasan yang dilakukan nantinya terhadap pengelola atau penyewa kendaraan menggunakan penggerak motor listrik itu.

"Kita akan mengatur tentang kapasitas maksimalnya, yang boleh beroperasi itu berapa, itu harus dibuat. Otomatis dengan mengatur kapasitas tentu ada yang mengawasi, sekarang kita sedang membuat bagaimana perizinannya agar mereka bisa beroperasi," kata Heroe.

Terkait


Larangan Skuter Listrik Diatur Secara Bertahap

Larangan Skuter Listrik di Malioboro untuk Kenyamanan Wisatawan

Larangan Skuter Listrik di Kawasan Malioboro Diatur Secara Bertahap

Pelanggar Larangan Skuter Listrik di Malioboro akan Dikenai Sanksi

Ini Larangan Gubernur DIY Soal Penggunaan Skuter Listrik di Malioboro

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark