3. Wanita yang telah selesai masa haid
Kewajiban mandi ini sebagaimana firman Allah SWT dalam Al Baqarah ayat 222:
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
“Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, "Itu adalah sesuatu yang kotor." Karena itu jauhilah istri pada waktu haid, dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dan menyukai orang yang menyucikan diri."
4. Selesai masa nifas
Nifas adalah darah yang keluar mengiringi keluarnya bayi juga darah yang keluar setelahnya. Keluarnya darah nifas ini mewajibkan mandi walaupun ternyata bayi yang dilahirkan dalam keadaan meninggal dunia. Setelah darah ini berhenti, maka bersegeralah untuk mandi, agar bisa menjalankan aktivitas ibadah yang selama ini tertinggal.
5. Wanita yang telah melahirkan
Kewajiban mandi ini didasarkan kepada ijma (konsensus) para ulama, seperti yang tegaskan Ibn Al Mundzir. Bagian dari hal yang mewajibkan seseorang mandi, walaupun melahirkannya tidak disertai nifas. Menurut penuturan sebagian dari para suami, memang ada sebagian istri mereka yang melahirkan tanpa nifas.
6. Orang yang meninggal dunia
Ini adalah kondisi terakhir yang membuat seseorang wajib mandi, karena sudah meninggal dunia dan tidak mampu untuk mandi sendiri, maka kewajiban memandikan berada dipundak mereka yang masih hidup. Rasulullah SAW berkata saat salah satu putri beliau meninggal dunia, “Mandikanlah dia tiga kali atau lima kali atau lebih bebih dari sana.” (HR Bukhari dan Muslim)
7. Orang yang baru masuk Islam
Perkara Islamnya seseorang kafir ini memang masih menjadi perdebatan diantara para ulama, apakah mereka wajib mandi atau tidak. Para ulama dari Mazhab Maliki dan Hanbali berpendapat orang kafir yang masuk Islam wajib mandi.
Diriwayatkan Abu Hurairah RA bahwa Tsumamah bin Atsal RA dahulunya baru masuk Islam, lalu Rasulullah SAW berkata, “Bawalah dia ke salah satu dinding bani fulan, dan perintahkanlah dia untuk mandi.” (HR Ahmad).
Selain itu besar kemungkinan bahwa mereka yang kafir itu pernah mengalami status berhadas besar, baik karena mimpi atau hubungan suami istri sehingga atas dasar inilah mereka wajib mandi. Kalaupun sebab janabah itu sendiri tidak ada, tetap saja masuk Islamnya itu menjadi sebab mandi. Dan dalam kedua mazhab ini kewajiban mandi ini tidak membedakan antara mereka yan kafir asli dan murtad.