REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Belakangan ini Indonesia dihebohkan dengan maraknya aplikasi investasi online yang menyediakan layanan trading seperti binary option.
Binary option adalah instrumen trading online di mana para trader memprediksi harga aset naik atau turun dalam jangka waktu tertentu.
Bagaimana cara pandang syariah melihat hal tersebut dan apakah itu diperbolehkan? Berikut penjelasan Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Ustadz Oni Sahroni dalam program Fiqih Milenial.
Videografer | Havid Al Vizki, Surya Dinata, Fian Firatmaja
Video Editor | Fakhtar Khairon Lubis