Jumat 01 Apr 2022 20:22 WIB

Satpol PP DKI Siapkan Sanksi Tegas Bagi Pihak Mobilisasi Pengemis

Satpol PP DKI Jakarta juga bakal memberikan sanksi kepada pengemis

Red: Nur Aini
Seorang pengemis meminta-minta kepada jamaah setelah shalat jumat yang dilaksanakan di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat (18/7). (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Seorang pengemis meminta-minta kepada jamaah setelah shalat jumat yang dilaksanakan di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat (18/7). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyiapkan sanksi tegas bagi pihak yang memobilisasi pengemis ke Jakarta saat Ramadhan 1443 Hijriah.

"Sanksinya itu pidana kurungan paling lama 90 hari dan denda setinggi-tingginya Rp 30 juta," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (1/4/2022)

Baca Juga

Hal itu diungkapkan Arifin menyusul penilaian Satpol PP DKI Jakarta yang melihat adanya aktor terkait ramainya Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) termasuk pengemis saat Ramadhan. Penilaian ini, menurut Arifin, berangkat dari aduan masyarakat yang mengindikasikan ada pihak yang memobilisasi warga daerah untuk menjadi pengemis di Jakarta selama Ramadhan.

"Ada laporan dari masyarakat kalau indikasi seperti itu. Kalau ada yang mengetahui bahwa pengemis itu dimobilisasi dan masyarakat tahu, dilaporkan di Satpol PP," kata Arifin.

Di sisi lain, Arifin menyebutkan, Satpol PP DKI Jakarta juga bakal memberikan sanksi kepada para PMKS yang memanfaatkan bulan Ramadhan seperti yang sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 pasal 40. "Itu larangan untuk melakukan aktivitas mengemis. Tentu juga dapat dikenakan sanksi," katanya.

Adapun sanksi yang dijatuhkan kepada PMKS termasuk pengemis yang melakukan aktivitas pada Ramadhan, yakni dikenakan pidana kurungan paling lama 60 hari.

"Dapat dikenakan sanksi pidana kurungan, paling lama itu 60 hari. Sedangkan kalau dikenakan sanksi denda itu maksimal 20jt rupiah," tutur Arifin.

Mengingat kebiasaan mengemis selama Ramadhan yang cenderung menjadi kebiasaan, Arifin menyatakan, pihaknya akan melakukan edukasi terhadap para pengemis yang terjaring dan masyarakat. "Saat ini harus dialihkan dari kebiasaan memberikan secara langsung kepada pengemis di jalan," kata Arifin. Kepada para pengemis, pihaknya akan melakukan edukasi sebelum mereka dijatuhi sanksi pidana dan denda.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement