DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
Jika tidak berpuasa dan harus mengqadhanya setelah Ramadhan, kewajibannya harus ditunaikan pada tahun tersebut dan tidak boleh masuk Ramadhan selanjutnya, sementara masih punya utang puasa qadha Ramadhan. Sebagaimana pendapat ulama Hanafiyah, salah satu pendapat masyhur Mazhab Maliki, ulama...