Senin 04 Apr 2022 02:21 WIB

KPK Jerat Bupati HSU Nonaktif Pidana Pencucian Uang

Baik dugaan korupsi maupun pencucian uang akan disidang bersamaan.

Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) nonaktif Abdul Wahid bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (10/2/2022). Abdul Wahid diperiksa penyidik KPK dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) nonaktif Abdul Wahid bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (10/2/2022). Abdul Wahid diperiksa penyidik KPK dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) non-aktif Abdul Wahid dengan tindak pidana pencucian uang selain perkara pokoknya dugaan korupsi suap proyek irigasi. "Baik dugaan korupsi maupun pencucian uang akan disidang bersamaan," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Titto Jaelani di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Ahad (3/4/2022). 

Penyidik KPK sebelumnya telah melakukan penyegelan dan penyitaan sejumlah aset usaha milik Abdul Wahid di Kabupaten HSU karena diduga terkait tindak pidana pencucian uang hasil korupsi. Juru Bicara Pengadilan Negeri Banjarmasin Aris Bawono Langgeng mengatakan, perkara terdakwa Abdul Wahid mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin Senin (11/4) mendatang.

Baca Juga

Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin sudah menunjuk majelis hakim pemeriksa dan pengadil perkara tersebut, yaitu Yusriansyah sebagai ketua, Achmad Gawi dan Arief selaku anggota majelis hakim. Pada sidang perdana, agendanya pembacaan dakwaan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum KPK yaitu Titto Jaelani, Hendra Eka Saputra, Fahmi Ari Yoga dan Rony Yusuf.

Pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Banjarmasin, Penuntut Umum KPK mendakwa Abdul Wahid dengan sejumlah dakwaan alternatif. Pertama Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Alternatif kesatu yang kedua, Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Dakwaan alternatif kedua yaitu Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Kemudian dakwaan alternatif ketiga yang kesatu, Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Lalu alternatif ketiga yang kedua, Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement