Rabu 02 Jul 2025 13:27 WIB

Kejari Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi BUMD Jabar PT MUJ Rp 86 Miliar

Diduga aliran dana masuk ke kelompok tersangka atau untuk kepentingan pribadi

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Kejari Kota Bandung melakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap PT Migas Utama Jabar BUMD Jabar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.
Foto: Dok Republika.
Kejari Kota Bandung melakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap PT Migas Utama Jabar BUMD Jabar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung tengah menelusuri aliran dana Rp 86,2 miliar dalam kasus dugaan korupsi anak usaha PT Migas Utama Jabar (MUJ), PT Energi Negeri Mandiri (ENM) salah satu BUMD Jawa Barat. Mereka bakal mengungkap siapa saja yang  menikmati dana korupsi tersebut.

Dalam kasus tersebut, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu eks Direktur Utama PT MUJ BT. Dua orang lainnya berinisial NW Direktur PT Serba Dinamik Indonesia serta RAP Direktur PT Energi Negeri Mandiri tahun 2020-2022.

Baca Juga

Kasi Pidana Khusus Kejari Kota Bandung Ridha Nurul Ihsan mengatakan, penelusuran aliran dana korupsi dalam kasus PT MUJ dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak yang menikmati dana korupsi. Ia menduga aliran dana tersebut masuk ke kelompok tersangka atau pun untuk kepentingan pribadi.

"Salah satu yang paling kita perhatikan adanya aliran dana dan yang jadi startegi kita follow the money, siapa saja yang menerima dana dari hasil perbuatan tindak pidana korupsi tersebut," ujar Ridha, Rabu (2/7/2025).

Menurut Ridha, penelusuran terhadap aset-aset yang dihasilkan dari tindak pidana korupsi pun terus dilakukan. Mereka tidak menutup kemungkinan terdapat pihak dari luar yang menerima dana korupsi. "Tidak menutup kemungkinan (pihak di luar jadi tersangka yang menerima dana korupsi)," kata dia.

Pihaknya menggandeng lembaga keuangan untuk menelusuri aliran dana dan pengumpulan bukti lainnya. Total terdapat 20 orang saksi yang telah dimintai keterangan berkaitan perkara tersebut. "Kita mengumpulkan alat bukti termasuk saksi dan lain-lain," kata dia.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّٰهِ لِنْتَ لَهُمْ ۚ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيْظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوْا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَمْرِۚ فَاِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِيْنَ
Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawakal.

(QS. Ali 'Imran ayat 159)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement