REPUBLIKA.CO.ID, GARUT - Bupati Garut Rudy Gunawan menyampaikan aturan larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) terkait buka bersama. Setiap instansi lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut diminta tidak menggelar buka bersama di restoran saat Ramadhan. Jika aturan itu dilanggar maka ASN akan diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Jangan di restoran, kalau di restoran saya tindaklah. Saya sudah katakan tadi kalau masyarakat biasa silakan saja, tapi untuk ASN tidak boleh dinas-dinas buka bersama di restoran," kata dia di Garut, Senin (4/4/2022).
Ia menuturkan saat ini Kabupaten Garut masih dalam pandemi Covid-19. Kondisi masyarakat masih membutuhkan perhatian untuk menumbuhkan perekonomian setelah dua tahun digempur wabah Covid-19. Bupati khawatir kegiatan buka bersama yang digelar kalangan ASN itu terkesan seperti berfoya-foya sehingga perlu dicegah dengan larangan buka bersama di restoran.
"Kalau mengadakan kegiatan hanya untuk foya-foya saya tindak, dengan kabidnya dengan kasi (kepala seksi)-nya saya tindak," jelas Rudy.
Ia menyarankan ASN di lingkungan Pemkab Garut yang ingin buka bersama sebaiknya dilaksanakan di kampung-kampung yang daerahnya kesulitan dan membutuhkan upaya untuk mendongkrak perekonomiannya. Selain itu, ia menyarankan melaksanakan buka puasa dengan melibatkan anak yatim. Misalkan suatu dinas menggelar acara dengan membawa anak yatim ke restoran.
"Kalau mau buka bersama dengan anak yatim, kalau bawa anak yatim boleh, sekali-kali ajak. Kalau misalkan ini ada dinas mana yang mau buka bersama dengan anak yatim di restoran siap saji di mana boleh," katanya.