BLT Minyak Goreng, Pemprov Jateng Tunggu Petunjuk Pusat

Rep: ANTARA/ Red: Fuji Pratiwi

Warga membawa minyak goreng yang dibeli dengan harga murah saat pasar murah Ramadhan (ilustrasi). Pemerintah Provinsi Jawa Tengah hingga kini belum mendapatkan pemberitahuan resmi terkait program bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng.
Warga membawa minyak goreng yang dibeli dengan harga murah saat pasar murah Ramadhan (ilustrasi). Pemerintah Provinsi Jawa Tengah hingga kini belum mendapatkan pemberitahuan resmi terkait program bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng. | Foto: ANTARA/Bayu Pratama S

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah hingga kini belum mendapatkan pemberitahuan resmi terkait program bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng bagi warga kurang mampu, sehingga masih menunggu kepastian dari pusat.

"Kami mengetahui ada program BLT minyak goreng justru dari running text media televisi, sedangkan surat resmi dari Pemerintah Pusat justru belum," kata Sekretaris Daerah Provinsi Jateng Sumarnosaat kunjungan kerja di Panti Pelayanan Sosial Disabilitas Sensorik Netra Pendowo Kabupaten Kudus, Senin (4/4/2022).

Ia mengakui data keluarga penerima program bantuan pangan nontunai (BPNT) maupun program keluarga harapan (PKH) memang tersedia, jika sasaran BLT minyak goreng tersebut memang itu. Hanya saja, kata dia, untuk kepastian sasaran maupun teknis pelaksanaannya tentu harus menunggu petunjuk dari Pemerintah Pusat.

Menurut dia permasalahan minyak goreng bukan hanya terjadi di Jateng, melainkan secara nasional juga mengalami. "Hanya saja, untuk pasokan minyak goreng kemasan saat ini sudah lancar. Gubernur Jateng Ganjar Pranowo juga sudah meminta pemerintah untuk mendorong para pengusaha minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) lebih mementingkan kepentingan nasional untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri," ujarnya.

Baca Juga

Kepala Dinas Sosial Provinsi Jateng Harso Susilo menambahkan berdasarkan pemberitaan sasaran penerima BLT minyak goreng dikabarkan juga ada pedagang kaki lima (PKL). "Jika data BPNT dan PKH tentunya sudah tersedia, sedangkan PKL tentunya menjadi kewenangan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Tunggu petunjuk dari Pemerintah Pusat saja, seperti apa teknis pelaksanaannya," ujarnya.

 

Terkait


Ganjar Upayakan Minyak Goreng Rp 14 Ribu/Liter

Kapolri: Banyak Merk-Merk Baru Minyak Goreng Kemasan, Isinya Minyak Curah

Rp 6,9 T untuk BLT Minyak Goreng yang Mengucur Mulai Bulan Ini

Dinsos Mataram Tunggu Regulasi Teknis BLT Minyak Goreng

Pemkot Kupang Imbau Masyarakat Tak Pilih-Pilih Merek Minyak Goreng

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark