KPU Purbalingga Tetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022

Red: Muhammad Fakhruddin

KPU Purbalingga Tetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 (ilustrasi).
KPU Purbalingga Tetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 (ilustrasi). | Foto: republika

REPUBLIKA.CO.ID,PURBALINGGA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga menetapkan daftar pemilih berkelanjutan triwulan pertama 2022 sebanyak 743.255 pemilih.

"Data pemilih yang dimutakhirkan selama triwulan pertama atau pada bulan Januari, Februari, dan Maret sebanyak 743.255 pemilih dengan perincian 373.580 laki-laki dan 369.675 perempuan," kata anggota KPU Kabupaten Purbalingga Andri Supriyanto di Purbalingga, Jawa Tengah, Selasa (5/4/2022).

Dijelaskan pula bahwa daftar pemilih berkelanjutan tersebut ditetapkan melalui rapat koordinasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan triwulan pertama 2022. "Kami saat ini terus melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan pada Pemilu 2024. Kami menerima masukan dari masyarakat terkait dengan data pemilih," katanya.

Berdasarkan pemutakhiran, kata Andri, terdapat 43 pemilih baru dengan perincian 12 laki-laki dan 31 perempuan. Sementara itu, data pemilih yang tidak memenuhi syarat mencapai 191 pemilih yang terdiri atas 92 laki-laki dan 99 perempuan.

Baca Juga

Sebagai layanan kepada pemilih, KPU juga menyediakan info pemilih melalui lindungihakmu.kpu.go.id. Jika tidak terdaftar, lanjut dia, dapat mendaftarkan diri sebagai pemilih dengan beberapa cara, yakni: pertama, dengan mengunduh aplikasi di PlayStore.

Pada aplikasi tersebut, dapat mendaftar menjadi pemilih dan melaporkan data pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, misalnya meninggal, pindah domisili, dan berstatus TNI/Polri. Cara kedua dengan mendaftarkan diri pada link https://bit.ly/dpbpurbalingga atau cara ketiga dengan datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Purbalingga.

Ia mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dinpendukcapil) Purbalingga yang telah melakukan perekaman terhadap siswa SMA yang pada tahun 2024 akan berusia 17 tahun. "Dengan demikian, pemilih pemula terlayani dengan baik untuk memilih pada tahun 2024. Kami sangat mengapresiasi hal tersebut," katanya.

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


KPU Purbalingga Perkuat Sosdiklih Selama Bulan Puasa

KPU: Daftar Pemilih Berkelanjutan Capai 190 Juta Jiwa 

Ketua Komisi II: Daftar Pemilih Masalah Klasik di Pemilu

Bawaslu Temukan 10 Ribuan Daftar Pemilih Bermasalah

KPU Depok Siapkan 4.015 Petugas Coklit Data Pemilih

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark