REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Wali Kota Depok Mohammad Idris meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok yang berada di Gedung Balai Kota Depok, Selasa (5/4/2022). Idris menyatakan, sangat mendukung penuh beroperasinya Rumah RJ sebagai tempat masyarakat Kota Depok untuk mencari keadilan.
"Rumah RJ ini sebagai bukti, seorang jaksa juga manusia, dalam kerja-kerjanya tidak hanya berdasarkan hukum yang ditaati negara kita. Namun juga dengan hati nuraninya," ujar Idris usai peresmian Rumah RJ di Balai Kota Depok, Jawa Barat, Selasa. Dia didampingi Kepala Kejari Kota Depok Mia Banulita.
Menurut Idris, bergabungnya Rumah RJ pada loket pelayanan di lantai satu Gedung Dibaleka II, Balai Kota Depok, semakin melengkapi berbagai pelayanan kepada masyarakat. Juga, melengkapi Kantor Jaksa Pengacara Negara dan Pos Pelayanan Hukum Terpadu yang sebelumnya sudah diresmikan.
"Saya pribadi, atas nama pemerintah dan masyarakat Depok mengucapkan terima kasih atas terealisasinya layanan tersebut. Kami akan support secara moril dan materiil. Meski masih terbatas kita ada rencana membuat mal pelayanan publik yang kini tengah dalam pembahasan," jelasnya.
Idris menjelaskan, besar keinginannya ke depan agar dapat menyatukan semua pelayanan publik dalam satu tempat dalam bentuk mal pelayanan publik. Termasuk, di dalamnya pelayanan pada instansi vertikal.
Kendati masih dalam tahap koordinasi, Idris berharap semua pihak dapat membangun komunikasi dengan pemerintah pusat maupun provinsi. Semuanya itu ditujukan agar mal pelayanan publik di Kota Depok bisa terwujud. "Mudah-mudahan bisa terealisasi sambil kita terus berikhtiar pademi pelayanan prima kepada masyarakat," jelas Idris.