REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Karyawan beraktivitas di salah satu kantor yang menerapkan "work from office (WFO)" di Jakarta, Rabu (6/4/2022). Seiring pemberlakuan PPKM Level 2 di Provinsi DKI Jakarta, pemerintah menerapkan aturan bekerja dari kantor/work from office (WFO) maksimal 75 persen bagi karyawan yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada akses masuk dan keluar tempat kerja.