REPUBLIKA.CO.ID, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta membatasi jam operasional tempat karaoke dari pukul 14.00 hingga 21.00 WIB selama Ramadhan 1443 Hijriah.
Pembatasan tempat karaoker DKI Jakarta
- Usaha bar yang berdiri sendiri dan yang menjadi bagian dari fasilitas usaha karaoke dan musik hidup (livemusic) tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol selama Ramadhan. Aturan itu dikecualikan bagi usaha yang diselenggarakan menyatu dengan arena hotel minimal bintang empat.
- Melarang jenis usaha tertentu, yakni karaoke dan restoran yang beroperasi pada malam hari, yakni pukul 18.00 hingga 00.00 WIB untuk tutup sehari sebelum memasuki Ramadhan. Selain sehari sebelum Ramadhan, usaha itu juga wajib tutup sehari sebelum Idul Fitri atau pada malam takbiran. Kemudian hari pertama dan kedua Idul Fitri serta malam Nuzulul Quran.
- Melarang usaha pariwisata memasang reklame atau poster yang mengandung unsur pornografi, pornoaksi atau erotisme. Apabila melanggar, pihaknya akan memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis pertama hingga ketiga, usulan pembekuan sementara terhadap pendaftaran usaha pariwisata dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).Kemudian, usulan pembatalan TDUP dan pencabutan TDUP.
Sumber: Antara
Pengolah Data: Nur Aini