MUI, lanjut Mabroer, berharap ruang publik di televisi diisi dengan kegiatan syiar yang bisa mencerahkan umat Islam. Karena sangat strategis, berbagai tayangan televisi harus diarahkan untuk memiliki sifat mencerahkan dan edukatif.
"Ruang publik juga harus ada pertanggungjawaban moralnya kepada umat. Kita berharap ke depan mereka melakukan evaluasi dan meningkatkan tanggung jawab moral mereka kepada umat. Dedikasi mereka tentu menjadi amal jariah kepada umat," tuturnya.
Mabroer menjelaskan, beberapa hal yang dipantau dari tayangan televisi selama Ramadhan, di antaranya ialah kesesuaian dengan syariat Islam. Misalnya, apakah suatu program mengandung unsur pornografi dan mengumbar kebencian serta air seseorang. Dia menegaskan, ini harus dihindari semaksimal mungkin. Lembaga penyiaran juga harus mencerahkan umat dengan memilih narasumber yang berkompeten, dan menghadirkan program yang mencerahkan.
"Misalnya menjelang buka puasa, kalau bisa ada acara mengenai keutamaan berbuka puasa dan bagaimana amalan di malam hari di bulan Ramadhan, yang bisa dikemas dengan menyenangkan. Ada tayangan yang menyenangkan sekaligus mencerahkan, tergantung kreativitas," ucapnya.
Bila kemudian ditemukan pelanggaran terhadap norma atau etik, terang Mabroer, maka pihak MUI akan memberi catatan lalu dikomunikasikan dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), sebagai lembaga yang berwenang mengambil tindakan.
Mabroer juga menyampaikan, MUI tidak hanya melakukan pemantauan program televisi selama Ramadhan, tetapi juga akan memberi penghargaan kepada lembaga penyiaran yang menyelenggarakan siaran dengan baik sesuai ketentuan KPI dan seruan MUI. Televisi dengan program berkualitas dan mencerahkan umat, tentu bakal diganjar penghargaan.
Beberapa pekan sebelum Ramadhan, tutur Mabroer, KPI dan MUI beserta lembaga-lembaga penyiaran televisi dihadirkan dalam sebuah forum untuk berdiskusi. Diskusi ini untuk menyamakan persepsi dan menyosialisasikan batasan-batasan yang tidak boleh dan boleh dalam memproduksi program selama Ramadhan.
"Kemudian selama Ramadhan ini, kegiatan mereka kita pantau, sejauh mana komitmen mereka terhadap kesepakatan yang telah disepakati bersama. Kalau dari pemantauan itu ada pelanggaran berat, kita sampaikan ke televisi bersangkutan dan juga ke KPI," ucapnya.