Jumat 08 Apr 2022 18:17 WIB

Gerindra Hormati Putusan BK DPRD DKI Putuskan Prasetyo tak Langgar Tatib

Ketua DPRD DKI menggelar sidang paripurna hak interpelasi Gubernur Anies sendirian.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik.
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik meyakini tujuh fraksi tetap akan menolak interpelasi, meski Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta secara resmi memutuskan Prasetyo Edi Marsudi tak melakukan pelanggaran pada rapat paripurna interpelasi Formula E.Prasetyo sebelumnya memimpin sidang paripurna sendiri tanpa didampingi empat wakil ketua DPRD DKI.

Adapun agenda sidang adalah pengajuan hak interpelasi dewan kepada Gubernur DKI Anies Rasyid Baswedan. Prasetyo pun akhirnya dilaporkan anggota dewan lain ke BK DPRD DKI. "Saya kira masing-masing pihak akan konsisten, yang interpelasi konsisten dengan interpelasi, yang waktu itu engga, pasti konsisten juga," kata Taufik di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jumat (8/4/2022).

Kendati demikian, politikus Gerindra tersebut mengaku, tetap menghargai keputusan BK DPRD DKI. Pasalnya, hal itu merupakan keputusan yang harus dihormati. "Iya apapun keputusan BK harus kita hormati karena itu institusi resmi yang bisa memeriksa anggota dewan," ujar Taufik.

Dia menyebut, tak mau membayangkan soal rapat interpelasi Formula E yang kemungkinan tidak kembali kuorum, walau hanya ada 33 anggota dari Fraksi PDIP dan PSI saja yang menyetujui interpelasi Formula E. Sedangkan 73 anggota dewan dari tujuh fraksi sejak awal menolak. "Ya saya gak bisa berandai-andai kalau soal begituan. Jadi orang harus bisa membedakan antara keputusan BK dengan haknya anggota interpelasi. Keputusan BK memang keputusan organisasi makanya harus dihargai," ucap Taufik.

Berdasarkan Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib), rapat paripurna dapat digelar jika rapat dihadiri oleh 50 persen + 1 orang. Jika mengacu pada jumlah anggota DPRD DKI Jakarta yang berjumlah 106 orang, setidaknya rapat paripurna interpelasi harus dihadiri minimal 54 orang.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement