Untuk itu, masyarakat agar lebih berhati- hati, teliti dalam menggunakan uang tunai saat transaksi. Hal ini untuk megantisipasi peredaran uang palsu, pada momentum Ramadhan ini dan Lebaran nanti,.
Sebaliknya, Ketika ada masyarakat yang dengan sengaja menggunakan, membelanjakan atau mengedarkan uang palsu, maka dapat dijerat dengan hukum, sesuai perundang- undangan yang berlaku, berupa hukuman 15 tahun penjara.
Untuk itu, kepada seluruh lapisan masyarakat di Jawa Tengah juga diminta untuk tidak terlibat dalam kejahatan peredaran upal dan kejahatan lain sejenisnya. maka masyarakat diminta untuk dapat membedakan uang asli dengan uang palsu dari sejumlah ciri fisik yang ada pada lembaran uang kertas.
Merujuk dari berbagai sumber, masih tambah kabidhumas, ada sejumlah cara untuk mengidentifikasi uang asli serta upal dari ciri fisiknya.
Pertama dari perbedaan warna uang asli dan palsu. Meskipun sekilas sama, tetapi jika dicermati ada perbedaan. “Sehingga ada baiknya lebih teliti dalam melihat warna dari uang tersebut,” jelas Iqbal.
Kedua perbedaan bahan baku di mana uang kerta asli memiliki bahan baku dari serat kapas. Rupiah kertas yang asli juga dilengkapi dengan benang pengaman yang warnanya dapat berubah jika dilihat dari sudut pandang tertentu.
Sementara, untuk uang rupiah palsu tidak akan memiliki bahan baku yang sama dengan uang kertas yang asli. Berikutnya adalah tekstur uang, karena perbedaan uang asli dan palsu juga dapat diidentifikasi dari tekstur kertas.
Pada uang asli teksturnya cenderung kasar, terutama pada bagian lambang negara. Hal ini tidak dapat dilakukan oleh pelaku pemalsuan uang. “Sangat sulit meniru membuat tekstur kasar pada bagian lambang negara,” katanya’
“Sementara itu apabila merujuk pada metode Bank Indonesia, masih lanjut kabidhumas, terdapat panduan langkah untuk mengecek keaslian uang dengan metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang),” jelas Iqbal.