Senin 11 Apr 2022 20:54 WIB

Baznas Upayakan Masjid-Masjid Jadi Unit Pengumpul Zakat

Masjid yang ikut andil sebagai Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Baznas masih sangat sedikit

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Agung Sasongko
Warga membayar zakat fitrah di Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Badan Amil Zakat Nasional Masjid Istiqlal, Jakarta.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Warga membayar zakat fitrah di Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Badan Amil Zakat Nasional Masjid Istiqlal, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Deputi Bidang Pengumpulan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI M Arifin Purwakananta menyampaikan, masjid-masjid yang ada di tengah masyarakat selama ini telah melaksanakan kegiatan perzakatan. Ini meliputi penghimpunan dan penyaluran kepada masyarakat di sekitar masjid yang memang berhak menerimanya.

Namun, Arifin melanjutkan, masjid yang ikut andil sebagai Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Baznas masih sangat sedikit. Menurut dia, peran umat Muslim di Indonesia tentu akan menjadi lebih terukur ketika masjid-masjid yang ada di tengah masyarakat menjadi UPZ Baznas.

Baca Juga

"Untuk itu, kami terus mengupayakan agar masjid-masjid didorong untuk menjadi UPZ, sehingga peran umat Islam kepada bangsa ini bisa lebih terukur dengan dilaporkannya dana-dana zakat, infak, dan sedekah yang ada di masjid dalam bentuk UPZ itu," kata dia kepada Republika.co.id, Senin (11/4/2022).

Arifin menjelaskan, berdasarkan peraturan perundang-undangan, baik itu undang-undang, peraturan pemerintah, maupun peraturan Baznas, masjid memang didorong untuk menjadi UPZ. Dengan demikian, masjid bisa menghimpun dan menyalurkan dana yang telah dihimpunnya kepada masyarakat di sekitar masjid.

Dia mencontohkan, Baznas RI memiliki UPZ yakni Masjid Istiqlal yang merupakan masjid negara. Baznas RI kemudian mengangkat pengurus untuk dijadikan sebagai ketua UPZ di Masjid Istiqlal. UPZ ini bekerja berdasarkan Peraturan Baznas Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pengumpul Zakat.

Begitu pun UPZ-UPZ masjid yang ada di bawah Baznas Provinsi, Baznas kabupaten, dan Baznas kota. Baznas provinsi membentuk UPZ di masjid raya. Sedangkan Baznas kabupaten dan kota membentuk UPZ di lingkup terkecil, seperti di masjid, mushala, langgar, surau atau sebutan lainnya.

Arifin mengatakan, UPZ-UPZ di masjid bekerja menyelenggarakan kegiatan pengumpulan zakat termasuk zakat fitrah, infak dan sedekah, serta pembantuan penyalurannya di lokasi sekitar masjid. "Dengan demikian, UPZ-UPZ masjid dapat mengelola dana zakat, infak dan sedekah, kemudian ini dilaporkan ke Baznas untuk dihimpun bersama-sama sebagai pelaporan zakat nasional," ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement