REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama menerbitkan izin operasional bagi 40 lembaga Pendidikan Diniyah Formal (PDF) dan satuan Pendidikan Muadalah (SPM). Keduanya merupakan lembaga pendidikan pesantren pada pendidikan jalur formal jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Izin operasional ini tertuang dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam (Kepdirjen). Penyerahan Kepdirjen dilakukan bersamaan dengan penandatanganan Pakta Integritas Periode II tahun 2021.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghafur mengatakan, 40 SK itu terdiri atas 10 SPM jenjang ‘Ula, 12 SPM jenjang ‘Ulya, 9 PDF jenjang Wustha, dan 9 PDF jenjang ‘Ulya.
"Dengan terbitnya Kepdirjen Izin Operasional ini maka bertambah menjadi 160 SPM dan 131 PDF yang sudah mengantongi izin. Jumlah ini masih belum signifikan jika dibandingkan bilangan pesantren yang hingga Maret 2022 sudah hampir mencapai 37ribu," kata dia dalam keterangan yang didapat Republika, Rabu (13/4/2022).
Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menyampaikan, Kemenag telah diberikan mandat negara untuk melakukan rekognisi, fasilitasi, dan afirmasi sehingga pesantren saat ini telah diberi ruang seluas-luasnya untuk mengelola pendidikan secara formal.
Artinya, proses pembelajaran dan alumninya diakui sebagaimana pendidikan umum lainnya di Indonesia. Mereka juga dapat melanjutkan studi ke perguruan tinggi yang berkualitas.
Mantan direktur Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung ini menjelaskan, pemberian izin operasional merupakan bukti kehadiran dan pengakuan negara. Alumni pesantren juga terbukti banyak yang berprestasi. “Telah nyata, strata kepemimpinan di negeri ini telah mampu diisi para santri, mulai presiden, wakil presiden, gubernur hingga bupati dan wali kota,” ucap Dhani.
Selanjutnya, ia berharap hadirnya layanan pendidikan formal di pesantren mampu melahirkan alumni yang menjadi pemimpin bangsa yang dipercayai masyarakat. Tampak hadir mendampingi penyerahan Kepdirjen tersebut, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren disertai Kasubdit PDMA dan seluruh peserta penerima.