Rabu 13 Apr 2022 13:03 WIB

Putra Siregar dan Rico Valentino Terancam Lima Tahun Penjara

Putra Siregar dan Rico Valentino diamankan sepulang dari luar negeri.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus raharjo
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.
Foto: Antara
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengusaha pemilik gerai ponsel PS Store, Putra Siregar dan artis Rico Valentino terancam hukuman lima tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, keduanya jadi tersangka pengeroyokan terhadap Nuralamsyah di sebuah kafe di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.

"Atas perbuatannya, maka kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujar Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers di Polres Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2022).

Baca Juga

Menurut Budhi, aksi tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan keduanya terjadi di kafe CD pada 2 Maret 2022 sekitar pukul 02.30 WIB. Kedua pelaku diduga melakukan pengeroyokan dalam pengaruh minuman. Namun, Budi menegaskan tidak mempedulikan alasan Putra Siregar dan Rico Valentino melakukan pengeroyokan lantaran pengaruh alkohol.

“Peristiwa pidana ini tak ada terkait apakah orang itu dalam kondisi mabuk atau tidak lalu mempengaruhi proses penyidikan kami,” tegas Budi.