Kamis 14 Apr 2022 17:49 WIB

Daop 2 Bandung Imbau Warga tidak Ngabuburit di Jalur Kereta Api

Perusahaan sudah memasang spanduk berisi larangan beraktivitas di jalur kereta. 

Sejumlah anak ngabuburit di rel Kereta Api di kawasan Stasiun Kiaracondong, Kota Bandung.
Foto: Abdan Syakura
Sejumlah anak ngabuburit di rel Kereta Api di kawasan Stasiun Kiaracondong, Kota Bandung.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA - PT KAI Daop 2 Bandung mengimbau warga tidak ngabuburit di sepanjang jalur rel kereta api. Pasalnya, karena kegiatan itu bisa membahayakan keselamatan.

Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung Kuswardoyo mengatakan, bahwa perusahaan menyampaikan imbauan itu karena selama Bulan Ramadhan banyak warga yang ngabuburit di area jalur kereta api di Purwakarta dan Bandung.

Kuswardoyo mengatakan, bahwa perusahaan sudah memasang spanduk berisi larangan beraktivitas di jalur kereta. Menurut dia, PT KAI juga sudah menyosialisasikan ketentuan dalam Pasal 173 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menyebutkan bahwa masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelenggaraan pelayanan perkeretaapian.

Ia menjelaskan, pula bahwa menurut Pasal 181 ayat (1) dalam undang-undang tentang perkeretaapian, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api. 

"Pelanggar ketentuan dalam pasal tersebut, bisa dipidana penjara paling lama tiga bulan atau didenda paling banyak Rp 15 juta," ucapnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement